Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Empat Perda Disahkan Jamin Kepastian Usaha

MI
11/4/2018 08:01
Empat Perda Disahkan Jamin Kepastian Usaha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA/Galih Pradipta)

RAPAT Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kemarin (Selasa, 10/4/2018), menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Yakni, perda tentang perindustrian, perda tentang perpasaran, perda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya, dan perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dengan disetujui dan ditetapkannya keempat raperda tadi mejadi perda, eksekutif memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan jelas.

“Dengan ditetapkannya raperda tentang pembangunan jangka menengah daerah menjadi perda tentunya akan menjadi pedoman bagi perencanaan, pemantauan, dan evaluasi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan program pembangunan dan dalam mewujudkan Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya bagi seluruh warga Jakarta,” ujar Anies.

Selanjutnya, kata Anies, penetapan raperda tentang perindustrian mejadi perda diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Utamanya kepastian berusaha mewujudkan persaingan usaha yang sehat, dan mencegah ­pemusatan atau penguasaan industri oleh suatu kelompok ­perseorangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami berharap dengan penetapan raperda tentang perindustrian diharapkan dapat memberikan kesempatan berusaha, perluasan kesempatan kerja, mengantisipasi berbagai kebutuhan akibat per­ubahan industri, serta memberikan kepastian hukum dan panduan kebijakan bagi pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat dalam penyelenggaraan industri di wilayah DKI Jakarta,” ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menggarisbawahi sejumlah hal dalam empat perda tersebut. Perda ini mengembalikan sebuah arah yang jelas dalam pembangunan Jakarta ke depan yang berpusat pada pembangunan ekonomi yang berkeadilan, pembangunan manusia, akses pendidikan yang lebih tuntas dan berkualitas, dan penciptaan lapangan pekerjaan bagi warga DKI Jakarta.

Selain itu, dengan penetapan raperda tentang perpasaran dan raperda tentang perusahaan umum Daerah Pasar Jaya menjadi perda diharapkan dapat menumbuhkan dampak positif mengenai eksistensi dan keberlangsungan pasar-pasar rakyat. Sekaligus meningkatnya iklim persaingan usaha yang sehat antarsesama pelaku pasar. (Hym/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya