Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pemprov DKI Pegang Rekomendasi Tutup Diskotek Exotic

Akmal Fauzi
09/4/2018 19:00
Pemprov DKI Pegang Rekomendasi Tutup Diskotek Exotic
(Ist)

BADAN Narkotika Nasional Provinisi (BNNP) DKI Jakarta telah memberikan rekomendasi penutupan atau pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) diskotek Exotic usai ditemukannya pengunjung yang diduga over dosis (OD). Rekomendasi itu dituangkan dalam surat yang dikirim Jumat (6/4) lalu.

"Atas permintaan Dinas (Pariwisata dan Kebudayaan DKI) untuk investigasi kami telah lakukan. Kami sudah turun ke lapangan hasilnya diduga pengunjung itu OD dan kami sarankan untuk dicabut izin," kata Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Johnypol Latupeirissa kepada Media Indonesia, Senin (9/4)

Ia menjelaskan, saat timnya melakukan investigasi, pihak rumah sakit tempat pengunjung OD bernama Sudirman itu dibawa tidak memberikan keterangan penyebab kematiannya. Alasannya pihak keluarga tidak bersedia di autopsi.

"Di lembar surat keterangan dari rumah sakit penyebab kematiannya kosong. Makanya dibahasa surat itu kami terangkan diduga (OD)," kata Johnypol

Pun demikian, ia menjelaskan, diskotek itu pernah terbukti terdapat peredaran narkoba dari hasil razia di tahun 2017. Di tempat itu ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Kami lampirkan hasil razia tahun 2017, dua kali ditemukan pada bulan April dan Juli. Ada beberapa paketan sabu dan beberapa butir ekstasi serta pengunjung lebih dari 20 yang positif narkoba," jelasnya

Dari keterangan itu, kata Johny pihaknya merekomendasikan Pemprov DKI untuk menyabut izin diskotek Exotic itu.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengatakan, pihaknya saat ini tengah memproses penutupan diskotek Exotic dari hasil investigasi BNNP DKI. "Iya. Kami sedang proses dokumennya," ujar Tinia. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya