Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan ada hasil tidak baik dari razia penggunaan air tanah, penyediaan sumur resapan, dan pengolahan air limbah terhadap 80 gedung di kawasan Sudirman-Thamrin. Atas pelanggaran yang dilakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi waktu satu bulan kepada pengelola gedung agar memperbaiki pelanggaran mereka.
"Not good (tidak bagus). Jangan persen, saya nggak ingat (jumlah pelanggarnya), tapi laporan sudah lengkap," Anies di Jakarta Timur, Minggu (8/4).
Anies tidak menjabarkan jumlah pelanggar maupun jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan para pengelola gedung. Hasil razia itu rencananya akan diumumkan dalam waktu dekat.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan DKI Jakarta Gamal Sinurat menjelaskan para pengelola gedung yang melanggar tidak akan langsung dikenakan sanksi administratif. Melainkan, diberi waktu satu bulan untuk mengurus perizinan yang mereka langgar melalui surat pemberitahuan dari Pemprov. Gamal menuturkan, saat ini surat pemberitahuan tengah disiapkan.
"Sebagaimana disampaikan Pak Gubernur dulu, ini kan mau mengimbau masyarakat agar tertib. Jadi langkah awal kita akan beri pemberitahuan agar pengelola urus perizinannya. Diberi waktu satu bulan sejak pemberitahuan disampaikan. Tapi saat ini belum dilayangkan pemberitahuannya, kita lagi siapkan," kata Gamal ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (8/4).
Apabila pemberitahuan itu tidak digubris dalam satu bulan, Pemprov DKI akan mengenakan sanksi sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Perda mensyaratkan gedung harus memiliki sumur resapan untuk dialiri air hujan, larangan menggunakan air tanah tanpa izin, serta pengelolaan air limbah. Jika persyaratan tidak dipenuhi, pengelola gedung bisa dikenakan sanksi administratif.
"Apabila dalam satu bulan tidak ada itikad baik, baru dikenakan sanksi sesuai Perda. Sanksinya ada tahapan, mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga penyegelan," jelas Gamal.
Pemprov DKI menggelar razia terhadap gedung di area Sudirman-Thamrin melalui Tim Pengawasan Terpadu yang dibentuk Anies. Razia ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penurunan permukaan tanah Jakarta. (X-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved