Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Utara memutuskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki hak asuh kedua anak yang masih di bawah umur, Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama. Ini adalah bagian dari putusan cerai Ahok dan Veronica Tan.
"Menyatakan penggugat (Ahok) sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang masih di bawah umur selaku wali bapak," kata Hakim Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Rabu, (4/4).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ahok adalah bapak yang bertanggung jawab dan masih memiliki usaha untuk menghidupi keluarga. Faktor kedekatan dengan anak juga menjadi perhatian hakim.
Namun, Ahok masih meringkuk di Mako Brimob atas kasus penistaan agama. Untuk itu, Nathania dan Daud dititipkan sementara kepada Veronica Tan hingga Ahok bebas.
Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, mengapresiasi putusan hakim. Ia bersyukur anak-anak berada di bawah pengurusan Ahok. Dia segera memberitahu berita gembira ini kepada Ahok ke Mako Brimob.
"Puji Tuhan ya. Kita terimakasih atas keputusan yang bijaksana," kata Letty saat ditemui seusai persidangan.
Ahok dan Veronica resmi bercerai hari ini. Dalam sidang di PN Jakut, Ahok diwakili pengacaranya. Sementara itu, Veronica tidak hadir. Dalam persidangan, Veronica dianggap terbukti berselingkuh.
Perbuatan Veronica dianggap sesuai dengan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal berbunyi, 'Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.' Syarat permohonan cerai Ahok pun dianggap sah.(X-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved