Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kemendagri: Anies Wajib Jalankan Rekomendasi Ombudsman

Putri Anisa Yuliani
27/3/2018 19:15
Kemendagri: Anies Wajib Jalankan Rekomendasi Ombudsman
(MI/M Irfan)

DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan rekomendasi Ombudsman RI wajib dipatuhi dan dilaksanakan setiap institusi.

Apalagi sebelum mengeluarkan rekomendasi, Ombudsman telah melalui proses panjang seperti klarifikasi pihak terlapor. Sehingga penilaian yang dibuat sudah didasarkan pada dua sisi yakni pihak pelapor dan terlapor.

"Saya rasa semua rekomendasi Ombudsman semua harus dilaksanakan kepada yang direkomendasi," kata Soni ketika ditemui di Istana Negara, Selasa (27/3).

Namun demikian, ia menyebut rekomendasi Ombudsman bersifat fleksibel yang artinya tetap dibuka ruang klarifikasi pascarekomendasi itu keluar agar pihak terlapor dapat memberi penjelasan kembali.

Soni menyebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberi waktu 30 hari untuk memberi penjelasan maupun untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. Kemendagri menurut Soni belum mendapat tembusan rekomendasi Ombudsman tersebut.

"Pengertian harus dilaksanakan, lalu kemudian itu yang agak sedikit luwes pengertiannya, tetap memberikan ruang untuk adanya klarifikasi-klarifikasi dan penyesuaian-penyesuaian di lapangan. Karena ada hal teknis yang dinamikanya yang tahu adalah pelaksana. (Tetapi) intinya prosesnya adalah harus (dilaksanakan)," kata Soni.

Oleh karena itu, ia berharap untuk kasus DKI ini rekomendasi Ombudsman bisa menjadi atensi. "Kalau ada hal yang perlu klarifikasi ya klarifikasi ke Ombudsman kembali," tuturnya.

Sementara itu, Soni menuturkan ada tahapan yang akan dilakukan Kemendagri jika kepala daerah tidak melaksanakan remomendasi Ombudsman. Pertama ialah teguran lisan, kedua teguran tertulis satu hingga kedua dan selanjutnya adalah nonaktif.

Nonaktif di sini menurut Soni bukan menurunkan gubernur dari jabatan melainkan hanya nonaktif dalam beberapa waktu agar kepala daerah yang bersangkutan mengikuti pembinaaan.

"Selama menjalani pemberhentian sementara itulah diberikan bimbingan khusus, jadi bahasanya disekolahkan lagi selama tiga bulan mengenai ilmu pemerintahan, kepemimpinan, dan etika birokrasi dan sebagainya. Saya kira untuk pembinaan suapaya kembali lagi memerintah itu bisa betul-betul menjalankan seluruh aspek pemerintahan dengan baik. Gitu aja intinya, di sekolahkan lagi," ujarnya.

Untuk itu, Kemendagri hingga saat ini menurut Soni masih memantau pergerakan Pemprov DKI selanjutnya. (Pol/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya