Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Penampungan TKI Ilegal Digeledah

Gana Buana
23/3/2018 22:05
Penampungan TKI Ilegal Digeledah
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

SATGAS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeldah perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal, PT Kensur Hutama, di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondokmelati, Jumat (23/3).

Berdasarkan pemantauan, penggeledahan dilakukan sekitar empat jam. Seluruh ruangan gedung berlantai dua itu digeledah oleh petugas untuk mendapatkan alat bukti adanya TPPO. Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah dokumen seperti paspor dan visa yang masih berlaku untuk pengiriman TKI ke Arab Saudi.

Dokumen lain seperti ijasah, KTP juga diamankan. Selain itu petugas juga mengamankan satu unit komputer dan mobil minibus bernompol B 1797 BWK, yang diduga sebagai kendaraan operasional perusahaan.

Kepala Tim Subdit III Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri, AKBP Hafidz Susilo Herlambang yang memimpin penggeledahan itu,  mengatakan penggeledahan dilakukan menindaklanjuti laporan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) YS yang bekerja di Arab Saudi ke KBRI. Korban melapor bahwa ia bekerja tapi tidak digaji, mendapat perlakuan kasar dan pelecehan seksual dari majikannya.

Hafidz menjelaskan, YS berhasil kabur dan melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jeddah. "Dari laporan itu, kita langsung melakukan pengejaran," jelas Hafidz di Bekasi Jumat (23/3) malam.

Hafidz mengaku, saat ini pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda. Tersangka M Reza diamankan di Jatibening Rabu (21/3) dan tersangka Saman diamankan di NTB, Kamis (22/3).

"Tersangka Haji Saman bertugas sebagai sponsor atau orang yang merekrut. Sementara itu, Reza yang mengoperasikan perusahaan dan menampung para tenaga kerja di sini," paparnya. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya