Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Angkutan Zaman Now Segera Masuk UU Lalu Lintas

Cahya Mulyana
13/3/2018 18:35
Angkutan Zaman Now Segera Masuk UU Lalu Lintas
(Dok. MI/Arya Manggala)

ANGKUTAN massal zaman now alias terkini terus melaju seiring perkembangan teknologi. Namun aturan yang dinilai masih jadul membuat pengaturan menjadi terkendala, semisal taksi daring dan ojek daring.

Perbaikan tata kelola transportasi yang mendesak itu membuat Komisi V DPR segera merevisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perbaikan UU Lalu Lintas itu bakal memberikan payung hukum yang lebih komprehensif dalam tata kelola angkutan jalan menjadi lebih baik.

Ketua Komisi V, Ferry Djemi Francis di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3), mengatakan revisi UU Lalu Lintas supaya menjadi payung hukum dan perdebatan selama ini tuntas.

"Kami dari DPR bersama pemerintah ingin memayungi melalui UU Lalu Lintas, termasuk transportasi yang belum diatur," terang Ferry. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya