Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PENGAMAT Tata Kota asal Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menegaskan becak dalam bentuk apa pun, termasuk becak listrik, tetap melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Tetap tidak boleh. Di dalam Perda ketertiban umum becak dilarang. Mau becak kayuh atau listrik tetap dilarang,” kata Nirwono melalui pesan tertulis kepada Media Indonesia, Minggu (11/3).
Dia mendesak Anies agar kembali pada aturan. Sebab, hal ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat terkait penegakan aturan.
"Operasional becak dilarang harus tegas diterapkan. Mau di dalam permukiman apalagi di jalan raya, selama masih dalam wilayah DKI tetap dilarang," tegas Nirwono.
Becak dengan konsep tenaga listrik dia nilai justru memberi kesempatan bagi para tukang becak untuk beroperasi hingga ke jalan raya. Apalagi dengan jarak tempuhnya yang diperkirakan bisa mencapai 40 kilometer.
Hal senada juga disampaikan Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna. "Betul, akan memberi (becak) kesempatan untuk makin ke mana-mana kalau tidak diatur," kata Yayat.
Yayat juga mempertanyakan posisi becak dalam struktur transportasi Jakarta. Terlepas dari konsep becak yang diusung, entah itu becak listrik atau pun becak kayu, Yayat menilai persoalan kedudukan becak dalam struktur transportasi lebih substansial.
"Dia masuk kategori apa? Jenis angkutan apa? Jadi kedudukannya dulu yang lebih penting, bukan persoalan listrik atau bukan listriknya. Yang paling penting kedudukannya dalam sistem pelayanan angkutan itu ditempatkan dimana?” jelas Yayat.
Becak juga tidak termasuk ke dalam pola makro transportasi terpadu DKI Jakarta yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Anies akui belum legal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengakui belum punya payung hukum sebagai dasar legalisasi becak. Bahkan, dasar tersebut belum masuk dalam rencana program legislasi daerah (Prolegda) 2018.
“Bukan peraturan gubernur (pergub) tapi peraturan daerah (perda) ini harus masuk dulu dalam prolegda, kita belum sampai dalam tahap itu,” ungkap Anies di Balai Kota, Minggu (11/3).
Menurut Anies, penyerahan becak listrik ini hanya bentuk dukungan dari seorang anggota legislator. Namun untuk legalisasi operasionalnya becak listrik di Ibu Kota, Anies masih harus merujuk pada payung hukum yang berlaku.
Anies berdalih, upaya menghidupkan kembali becak di Jakarta lantaran profesi ini hanya dilarang di Jakarta. Sedangkan, di provinsi lain tidak ada yang melarang profesi ‘abang becak’.
“Tidak ada undang-undang, atau satupun pasal yang melarang pekerjaan sebagai abang becak. Hanya perda di Jakarta yang melarang eksistensinya,” jelas Anies.
Menurut Anies, pelarangan becak beroperasi di Jakarta hanya bagian dari masa lalu. Namun kini, daerah ibu kota tersebut sudah berubah dan trend alat transportasi tengah berlomba untuk menghadirkan alat transportasi yang hemat energi. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved