Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Puluhan Tahun Dikuasai Pribadi, KLHK Segel Aset 368 Hektare di Puncak

Dede Susianti
01/3/2018 20:54
Puluhan Tahun Dikuasai Pribadi, KLHK Segel Aset 368 Hektare di Puncak
(MI/Dede Susianti)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, menyegel kawasan hutan lindung seluas 368 hektare, di Bogor, Kamis (1/3). Aset negara berupa kawasan hutan lindung itu telah dikuasai atau dirambah oleh pribadi/pengusaha selama puluhan tahun.

Lahan 368 hektare tersebut berada di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung, Desa Megamendung dan RPH Babakan Madang, Desa Babakan Madang, Kabupaten Bogor, atau kawasan hulu.

Penyegelan dengan pemasangan plang kawasan hutan itu melibatkan 125 orang personil gabungan. Diantaranya dari Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perwakilan JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejati Jawa Barat, JPN Kejari Cibinong, Perum Perhutani, POM TNI, Polres Bogor, Pemda Kabupaten Bogor, unsur Kecamatan Babakan Madang dan Kecamatan Megamendung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani yang memimpin langsung penyegelan, menyebutkan, apa yang dilakukannya merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap penguasaan kawasan hutan.

Harusnya kawasan tersebut dikelola oleh Perum Perhutani, namun dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dan akibatnya mengubah fungsi kawasan hutan.

"Ini merupakan penertiban dan pengamanan kawasan hutan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.133/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.396/Pdt/2010 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No.1635 K/Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah," kata Rasio di lokasi.

Sebelumnya, kata dia, Pengadilan Negeri Cibinong sebelumnya telah melakukan peneguran (aanmaning) kepada pihak yang menguasai kawasan hutan secara tidak sah. Berdasar tindakan hari ini, lanjutnya, akan dilakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum lainnya.

"Ada bangunan-bangunan di sini. Kami akan kerjasama dengan pol pp. Akan dilakukan penertiban dengan pembongkaran 15 bangunan di lahan 368 hektare ini. Kewenangannya ada di sat pol pp dana tata ruang pemkab karena terkait ijin bangunan," ungkapnya.

Menurutnya, upaya pengembalian fungsi kawasan hutan Bopunjur ini, sesuai dengan Keppres Nomor 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur). Di situ menyatakan bahwa kawasan Bopunjur ditetapkan sebagai kawasan konservasi air dan tanah yang bertujuan untuk menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air, perlindungan terhadap kesuburan tanah, pencegahan erosi dan banjir bagi Kawasan Bopunjur dan daerah hilirnya, termasuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Indra Eksploitasia menambahkan, untuk mendukung tujuan dari Kepres tersebut, maka kawasan hutan di kawasan Bopunjur yang luasnya 9.200 Ha harus berada dalam kondisi berhutan yang terbebas dari gangguan. Baik itu perambahan hutan, termasuk bangunan-bangunan dan villa illegal.

Nantinya, penertiban akan berlanjut. Setelah pembongkaran 15 bangunan dan villa illegal, akan dilanjutkan ke titik lain. Berdasarkan data yang ada, target penertiban berikutnya adalah 45 bangunan dan villa illegal.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cibinong Ferly Sarkowi menyebutkan, untuk penertiban menunggu sampai tahap tiga atau teguran selesai.

"Sekarang sudah mau masuk tahap tiga. Nantinya kalau sesuai ketentuan, pemilik tidak membongkar sendiri, nanti tim gabungan akan menertibkan. Masa tenggangnya 21 hari," katanya.

Sementara itu, menurut Imanuel, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jawa Barat, putusan MA (mahkamah agung) dan penetapan pengadilan dengan pemasangan plang tersebut, tidak mengahalngi ketika mereka lakukan PK (peninjauan kembali).

"Seperti diatur di Undang-undang MA pasal pasal 66 ayat 2, permohonan PK, tidak menangguhkan atau menghentikan putusan hasil putusan pengadilan. Ini-lah langkah kami bekerjasama dengan instansi lain," pungkasnya.

Semsntara untuk mendukung upaya pengembalian fungsi kawasan hutan, dari Perum Perhutani menyatakan bahwa pascakegiatan ini, akan melakukan reboisasi. Pelaksanaannya nanti melibatkan masyarakat desa hutan melalui kemitraan kehutanan mulai tahun ini.

Dalam pola ini, masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan dengan menanam komoditas tertentu yang dapat meningkatkan kesejahteraan dengan tetap mempertahankan fungsi lindung dan ekologi kawasan hutan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya