Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
RATUSAN Kepala Keluarga (KK) warga Kompleks Perumahan Adena, Graha Raya, Tangerang Selatan resah dan menuntut keadilan kepada Pemkot Tangerang Selatan. Pasalnya, sekitar seminggu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan menerbitkan surat permintaan pembongkaran portal di dalam kompleks Adena.
"Ini surat dibuat sepihak dan tanpa mempertimbangkan aspek faktual dan yuridis. Warga menduga seperti ada pesanan dari pihak-pihak tertentu," ujar Ketua RW 010 Kompleks Adena, Graha Raya, Budiono, Selasa (27/2).
Aspek faktual yang dimaksud, dijelaskan Budiono, ialah keberadaan Kompleks Adena adalah berkonsep cluster seperti yang disampaikan oleh pengembang Jaya Real Property. Selain itu, siteplan yang ada juga jelas bahwa di situ ada portal permanen.
Sebagai penanggungjawab lingkungan, Budiono pada Minggu (25/2) didatangi warganya yang menyampaikan keresahan dan kekhawatiran mereka jika portal yang sudah terpasang sekitar 3 bulan ini dibongkar Satpol PP untuk difungsikan sebagai jalan umum.
"Kami akan lawan sampai kapanpun dan kami siap memperkarakannya secara hukum. Satpol PP bertindak tidak proposional dan menekan warga Adena," ujar Pargiono, seorang warga.
Dia pun menjelaskan munculnya surat dari Satpol PP tersebut dipicu oleh adanya keberatan dari warga Pondok Jagung 2 yang sebelumnya merasa nyaman melintas di dalam cluster Adena, yang memotong jalan menuju jalan utama Graha Raya.
Di sisi lain, dan ini yang dinilai tidak adil oleh Pargiono bahwa jalan utama perumahan Pondok Jagung 2 sebenarnya juga sudah disediakan oleh pihak pengembang namun jarang dimanfaatkan oleh warganya. Mereka lebih memilih melintas di dalam kompleks Adena.
Selain jalan utama yang sudah tersedia, sebenarnya ada dua jalan lagi yang bisa dilintasi warga PJ 2 yang hendak menuju area Graha Raya. Satu diantaranya jalan desa yang cukup lebar dan bisa dilalui mobil.
Dalam merespons keresahan warga Adena Budiono didampingi oleh puluhan warganya pada hari ini (Selasa 27/2) mengadukan masalah tersebut ke Polsek Serpong dan diterima oleh Wakapolsek. Kepada Wakapolsek, Budiono juga menyerahkan bukti-bukti legalitas keberadaan kompleks Adena.
Budiono menegaskan warga merasa tidak aman lagi jika Satpol PP membongkar portal tanpa dilandasan alasan faktual dan yuridis. Hal itu merujuk pada kejadian-kejadian seperti kemalingan dan kebisingan akibat banyak warga luar kompleks yang lebih memilih masuk cluster daripada nornalnya melalui jalan umum .
"Aneh rasanya di dalam cluster difungsikan jalan umum," imbuh Budiono yang mengaku khawatir akan terjadi bentrok fisik warganya dengan petugas Satpol PP jika bertindak sewenang-wenang.
Diungkapkan Budiono, Wakapolsek memahami keresahan warga Adena dan secara pribadi setelah melihat siteplan menyampaikan bahwa perumahan Adena berkonsep cluster dan bahkan seharusnya merupakan satu pintu.
Pada kesempatan itu Budiono juga mengungkapkan keheranannya terhadap sikap Satpol PP tersebut. Dikatakan, sebelumnya dia juga sudah memenuhi undangan ke kantor Satpol PP untuk menyampaikan bukti-bukti yuridis dan faktual. Kedatangan mereka, waktu itu diterima oleh seorang Penyidik PPNS, Muchsin.
Disampaikan bahwa penyidik PPNS waktu itu berpendapat warga Adena boleh melawan karena alasan portal sesuai siteplan. "Kalau hal siapa yang boleh melintas tidak diatur di dalam perda," ujar Budiono menyampaikan jawaban penyidik PPNS tersebut.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved