Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Usulan Interpelasi Diajukan Ke Pimpinan DPRD DKI Pekan Ini

Nicky Aulia Widadio
27/2/2018 17:31
Usulan Interpelasi Diajukan Ke Pimpinan DPRD DKI Pekan Ini
(MI/USMAN ISKANDAR)

SEBANYAK 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menandatangani usulan interpelasi mereka untuk menggugat kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Usulan interpelasi rencananya akan disampaikan ke pimpinan DPRD dalam pekan ini.

"Kita targetkan dalam minggu ini kita ajukan (usul interpelasi) kepada pimpinan," kata Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsana saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/2).

Kekuatan yang terhimpun hingga kemarin, telah memenuhi syarat untuk mengajukan usulan interpelasi. Berdasarkan pasal 330 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak interpelasi di DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 orang bisa diajukan oleh paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. DPRD DKI beranggotakan 106 orang.

Selain dari Fraksi PDI-P, di antara yang telah menyetujui rencana interpelasi ialah Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus. Sekretaris Fraksi PDI-P Dwi Rio Sambodo enggan memaparkan daftar nama anggota dewan yang telah menandatangani usulan interpelasi. Yang jelas, ia memastikan syarat minimal telah terpenuhi.

Pun begitu, Fraksi PDI-P sebagai inisiator masih menunggu kepastian sikap dari fraksi-fraksi lain. Meski belum berkomunikasi antar fraksi, Gembong mengaku telah berbincang perihal rencana interpelasi secara individu dengan anggota dewan lintas fraksi, antara lain dengan Abdul Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Usman Helmy dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pasalnya, proses interpelasi harus melalui sejumlah tahapan mulai dari persetujuan para pimpinan DPRD, hingga persetujuan dari rapat paripurna. UU Nomor 17/2014 mensyaratkan interpelasi dapat dilaksanakan bila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD DKI, atau minimal 54 anggota. Lalu, putusan harus diambil dengan persetujuan lebih dari setengah dari jumlah anggota dewan yang hadir atau minimal 28 anggota.

"Target kami sebanyak mungkin dari unsur fraksi bisa ikut serta, mudah-mudahan enam fraksi bisa ikut serta," tutur Gembong.

Dari target itu, Gembong tidak menyertakan Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku partai pengusung Anies dan wakilnya Sandiaga Uno.

Selain menanti tambahan dukungan, Gembong masih mempertimbangkan faktor lain terkait kebijakan Tanah Abang. Misalnya, laporan di Polda Metro Jaya terhadap Anies oleh Jack Boyd Lapian dari Cyber Indonesia.

"Kalau hal itu bisa memengaruhi kebijakannya, untuk apa kita interpelasi? Jadi wait and see dulu," tambah Gembong.

Rencana interpelasi ini pun akhirnya difokuskan pada isu penataan Tanah Abang. PDI-P menganggap kebijakan Anies melanggar hukum dengan membiarkan PKL menempati badan jalan. Melalui interpelasi, mereka ingin mendengar alasan Anies dan berharap jalan itu bisa kembali dibuka sesuai fungsinya.

"Rekomendasinya nanti pasti akan meminta fungsi jalan dikembalikan seperti semula. Rekomendasi ya pasti mengikat, harus dijalankan kalau itu sudah keputusan dewan," tegas dia.

Dihubungi terpisah, Anggota Fraksi PKB Abdul Aziz menyebut fraksi itu akan mengadakan rapat untuk menentukan sikap mereka pada Rabu (28/2). "Nunggu perintah ketua fraksi, walaupun itu hak pribadi tapi kan kita menunggu keputusan fraksi. Takut beda," ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Hanura Ongen Sangaji, yang juga belum memutuskan sikap. Ongen perlu membicarakan usulan interpelasi ini dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.

"Untuk interpelasi harus berkoordinasi dengan DPP Hanura. Saya tidak bisa mengambil kebijakan sendiri," ucap Ongen.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana menyebut masih menunggu usulan interpelasi dari Fraksi PDI-P ke tingkat pimpinan dewan. Jika sudah, pihaknya akan membahas dengan Fraksi Gerindra terkait sikap mereka sebagai fraksi pengusung Anies-Sandi.

"Fraksi PKS dan Gerindra belum ada sikap, karena belum usulannya belum disampaikan," ucap Triwisaksana di Balai Kota Jakarta. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya