Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Anies Cuek Dipolisikan

Akmal Fauzi
23/2/2018 17:28
Anies Cuek Dipolisikan
(ANTARA)
GUBERNUR DKI Jakarta enggan menanggapi laporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya ihwal penutupan jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Beberaapa kali didesak wartawan, Anies memilih tersenyum

“Tidak ada (komentar). Cukup, cukup,” kata Anies dengan gaya khasnya saat enggan mengomentari beberapa isu yang tidak akan dijawabnya ke wartawan, Jum’at (23/2)

Anies dilaporkan Jack Boyd Lapian, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian. Penutupan Jalan Jati Baru, disebut Jack, telah melanggar Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Kebijakan itu dia anggap sudah mengganggu fungsi jalan.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI dan berbagai pihak lainnya yang terlibat perihal pelaporan tersebut

“Saya sedang koordinasi dengan Biro Hukum, dengan wali kota, dengan Satpol PP, dengan Bina Marga. Kita koordinasi,” kata Andri

Andri menjelaskan koordinasi dengan pihak-pihak tersebut harus dilakukan. Apalagi mengingat kebijakan yang dikeluarkan seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab gubernur.

“Kami harus satu pintu. Nanti kalau jelasinnya banyak-banyak, simpang siur. Komprehensifnya bukan dari Dishub, mungkin yang bisa menjelaskan dari Karo Hukum,” ujarnya.

Sementara, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah menegaskan masih menunggu instruksi dari Anies ihwal laporan itu. Ia juga akan mengkaji laporan terhadap Anies yang teregister dengan nomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018

"Lihat dulu apa yang dilaporkannya. Apa yang diadukan, nanti kami lihat," kata Yayan yang mengaku belum dihubungi Anies soal laporan tersebut.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai wajar jika Anies dilaporkan lantaran kebijakannya itu ditemukan pelanggaran hukum.

"Wajar saja. Dua Perda dilanggar, yang pertama Peraturan Daerah tentang rencana detil tata ruang dan pelanggaran Perda tentang ketertiban umum, yang ketiga UU tentang lalu lintas," kata Gembong.

Masyarakat, kata Gembong terganggu dengan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru. Dengan adanya laporan polisi itu, Gembong meminta Anies-Sandi mengevaluasi kebijakannya. Ia juga menilai, penutupan Jalan Jatibaru merupakan kebijakan sepihak yang diambil Pemprov DKI Jakarta.

"Makanya selalu saya katakan ini kebijakan yang sepihak, kebijakan one man show. Terbukti dengan adanya rekomendasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang merekomendasikan itu dibuka kembali Jalan Jatibaru. Artinya, perencanaan itu tidak dilakukan atas koordinasi dengan stakeholders yang lain," kata Gembong. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya