Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DITLANTAS Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan MJ sebagai tersangka kecelakaan (tabrak lari) yang menewaskan Produser RTV Raden Sandy Syafik, di Jl. Gatot Subroto Jakarta. MJ mengaku kecelakaan itu terjadi pada saat dia mengejar seorang bikers yang menyalip mobil mewahnya.
Penetapan tersangka tersebut dipastikan setelah penyidik menerima keterangan dari MJ seusai dia menyerahkan diri sekitar pukul 14.45 wib setelah kejadian.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Paggara mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai pengacara tersebut. Penahanan dilakukan untuk meminta keterangan tersangka secara mendalam.
"Penahanan dilakukan karena memang kami harus memeriksa dan meminta keterangan dia secara intensif. Sampai tengah malam kemarin dia masih diperiksa," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari keterangannya tersangka mengaku saat itu dia tidak mengetahui ada sepeda (iringan sepeda). Saat itu dia sedang mengejar pengendara sepeda motor (biker) yang dinilainya sudah menyalip kendaraan Range Rove yang dikendarainya.
"Ini menurut pengakuannya, dia keluar dari Kuningan lalu ada motor yang menyalip, dia kesal lalu dikejar. Sampai di depan LIPI dia menyalip dari kiri. Pelaku tidak tahu jika ada sepeda di sana," ungkapnya. Baca juga: Pelaku Tabrak Lari tewaskan Produser RTV Menyerahkan Diri
Setelah kejadian tersangka yang mengaku panik langsung tancap gas meninggalkan korban. Sedangkan pengendara sepeda motor yang dikejarnya sempat berhenti dan mencoba mengejar tersangka.
"Pengemudi motornya sempat jatuh dan dia juga sempat mengejar mobil tersangka," imbuhnya.
Dari keterangan tersebut lanjut Halim, penyidik harus menemukan barang bukti termasuk sepeda milik korban yang mengalami kerusakan cukup parah.
"Tentu saja kami harus menemukan bukti kuat. Dan juga kan ada keterangan saksi jadi tidak dari satu keterangan saja," ungkapnya.
Halim menerangkan tersangka MJ akan menjalani pemeriksaan urine, untuk memastikan dugaan penggunaan narkoba atai alkohol saat dirinya mengendarai kendaraan tersebut.
Dalam pengakuannya MJ dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika. Dia pun mengatakan dirinya terpukul saat mengetahui korban yang diseruduknya meninggal dunia
"Kepada MJ akan dilakukan juga tes urine. Itu akan jadi bukti kuat," ujarnya
Sementara ini, MJ dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved