Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MERINGKUK di balik jeruji besi tidak membuat MBS, 31 dan NF, 37 jera. Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi itu kembali berulah.
Kali ini bukan kasus narkoba yang menjeratnya seperti kasus terdahulu. Dua narapidana ini menjalankan bisnis prostitusi online fiktif. Tak tanggung-tanggung, dalam sepekan, mereka bisa mengantongi omzet Rp25 juta.
MBS dan MF membuat akun Instagram dengan menampilkan foto-foto wanita penampilan seksi. Di setiap unggahan foto itu diberi keterangan wanita itu bisa di booking order dengan tarif Rp3,8 juta untuk kelas biasa dan Rp4,8 juta untuk kelas premium.
"Mereka aktif menggunakan handphone di LP," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, Kamis (8/2).
Akun Instagram dengan pengikut 1.221 itu mencatut nama salah satu tempat hiburan malam di Taman Sari, Jakarta Barat. Mereka sudah beroperasi sejak dua bulan terkahir.
"Wanita yang ada di foto itu fiktif. Jadi mereka mungkin mencari di internet lalu diunggah. Kami yang mendapat laporan dari pemilik tempat hiburan itu langsung menindaklanjutinya," ujarnya.
Tipu muslihat itu ampuh bisa menarik pengikut akun Instagram. Setelah tertarik, korban mentransfer uang ke rekening pelaku yang dipegang AK, warga Bekasi. AK ditangkap di Bekasi 24 Januari 2018 lalu.
Dari keterangannya, ia dikendalikan MBS dan NF penghuni LP Bulak Kapal. Setelah mendapat order uang hasil kejahatan itu dibagi rata.
"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak LP yang koperatif. Sekarang kedua napi itu masih kami periksa di Polres Metro Jakarta Barat," ujar Edy.
Kanit Kriminal Khusus Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora menambahkan, biasanya korban yang tertarik diminta untuk membayar DP sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.
"Hal itu untuk meyakinkan korban sisa pembayaran diberikan setelah pertemuan dengan wanita yang diinginkan korban. Setelah DP diberikan ternyata wanitanya tidak kunjung datang," ujarnya
Setelah korban mentransfer sejumlah uang, pelaku pun memblokir nomor korban guna menghilangkan jejak. Sehingga, korban yang telah menyerahkan sejumlah uang itu tak bisa berkomunikasi kembali dengan pelaku.
Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti 1 akun Instagram fiktif, 1 email, 5 unit ponsel, 1 buku tabungan, 1 ATM, 1 token, dan 1 KTP.
Pada kasus lain, polisi juga menangkap T, 26, perempuan yang menggunakan akun Instagram dengan identitas pria. Pelaku menipu korban dengan dalih bisa diajak kencan setelah mentransfer uang ke pelaku.
"Korbannya perempuan karena pelaku pakai foto pria. Kalau yang ini baru dua bulan dia sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp35 juta. Ini beda jaringan dengan intagram fiktif tempat hiburan," kata Arif
Para tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 1 UURI no. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved