Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menyebut pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, sebagai pedagang liar.
Dia berjanji menertibkan mereka.
"Selain PKL yang ditata di Tanah Abang, PKL dilarang berjualan di trotoar maupun jalan raya," tegas Yani, kemarin.
Saat ditanya soal adanya diskriminasi perlakuan terhadap PKL di dua tempat berbeda itu, Yani menegaskan gubernur punya kewenangan diskresi untuk membolehkan PKL Tanah Abang berjualan hingga jalan raya.
"Selain yang di Tanah Abang itu, tempat lain enggak boleh. Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum sudah mengatur, tidak boleh. Tetap kami akan tertibkan," tegasnya.
Ia menjelaskan permasalahan PKL di Tanah Abang tidak bisa disamakan dengan di kawasan Bendungan Hilir, Jalan Jenderal Sudirman.
Dibolehkannya PKL di Tanah Abang berdagang di jalan raya, ucapnya, ialah bagian dari rencana penataan jangka menengah serta jangka panjang kawasan tersebut.
"Jadi, PKL di Sudirman jangan iri dengan yang di Tanah Abang. Di Tanah Abang itu sedang dilakukan penataan, itu sifatnya jangka pendek, tidak selamanya di situ," kata Yani.
Dia berjanji segera menindak para PKL tersebut sebab PKL di trotoar jalan protokol itu bukan termasuk PKL yang dibina Pemprov DKI.
"Sepanjang belum ada instansi yang membina PKL itu, saya anggap masih liar," tambah Yani.
Sementara itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Jakarta, Nirwono Yoga, menilai adanya inkonsistensi Pemprov DKI dalam penegakan Perda tentang Ketertiban Umum tersebut.
Itu sekaligus membuktikan adanya preseden buruk akibat Pemprov DKI mengakomodasi PKL di jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat.
"Gubernur wajib mematuhi aturan perda tersebut. Tidak ada pengecualian atau diskresi, termasuk yang di Tanah Abang harus ditertibkan juga," tegas Nirwono. (Nic/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved