Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

PKL di Trotoar Sudirman Liar, PKL Tanah Abang tidak

Nicky Aulia Widadio
31/1/2018 17:10
PKL di Trotoar Sudirman Liar, PKL Tanah Abang tidak
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menyebut pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Sudirman, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat sebagai pedagang liar.

Dia pun berjanji akan menertibkan mereka. Selain PKL yang ditata di Tanah Abang, Yani menegaskan PKL dilarang berjualan di trotoar maupun di jalan raya.

Sebelumnya diberitakan, Jalan Sudirman di kawasan Benhil mulai dipenuhi PKL yang menggelar dagangan di trotoar. Para pedagang liar tersebut mengaku iri dengan penataan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap PKL di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Yani menegaskan, penataan Tanah Abang merupakan bagian dari diskresi Gubernur dan bagian dari penataan jangka menengah serta jangka panjang kawasan tersebut. Sementara di kawasan lain selain Tanah Abang, PKL diharamkan berjualan di trotoar karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Selain yang di Tanah Abang itu, tempat lain enggak boleh. Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur tidak boleh. Jangan bilang iri dengan di Tanah Abang. Di Tanah Abang itu sedang dilakukan penataan, itu sifatnya jangka pendek, tidak selamanya di situ. Di Tanah Abang juga enggak boleh di trotoar kok," kata Yani saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (31/1).

Dia berjanji akan segera menindak para PKL liar tersebut. terlebih PKL di trotoar jalan protokol itu bukan termasuk PKL binaan Pemprov DKI. Yani mengaku telah menertibkan sebagian dari PKL liar tersebut pada Selasa (30/1) malam lalu.

"Sepanjang belum ada kebijakan instansi yang melakukan pembinaan terhadap PKL, saya anggap liar," tambah Yani.

Dia menyarankan agar para PKL tersebut berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta agar mendapatkan pembinaan.

Pengamat Tata Kota asal Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai ada inkonsistensi Pemprov DKI dalam penegakan Perda tentang ketertiban umum tersebut. Ini sekaligus membuktikan timbulnya preseden buruk akibat Pemprov DKI mengakomodasi PKL di Jalan Jatibaru Raya.

"Gubernur wajib mematahui aturan Perda tersebut, tidak ada pengecualian atau diskresi, termasuk yang di Tanah Abang harus ditertibkan juga," tegas Nirwono. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya