Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KADIVHUMAS Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa Briptu Achmad Ridho, pelaku penembakan terhadap kader Partai Gerindra , Fernando A. Joshua Wowor - yang juga merupakan pengawal pribadi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto- masih belum diperiksa polisi. Pasalnya, Briptu Achmad Ridho yang bertugas di Kesatuan Brimob itu masih dirawat di RS Polri Said Sukanto, Jakarta untuk memulihkan kondisi kesehatannya.
"Belum bisa dimintai keterangan, masih dirawat di RS," kata Irjen Setyo di Jakarta, Selasa (30/1). Polri masih mendalami motif terjadinya kasus ini.
Setyo menegaskan Polri tetap objektif untuk memproses hukum siapa pun yang bersalah sesuai fakta yang ada. "Siapa pun yang bersalah dalam insiden ini, akan kami proses hukum,"
katanya.
Ia mengatakan bila nanti Briptu Achmad Ridho terbukti bersalah dalam kasus ini maka akan dikenai sanksi pidana, sanksi kode etik bahkan tidak menutup kemungkinan dipecat dari Polri.
Dalam mengusut kasus ini, Polresta Bogor Kota dibantu Polda Jabar telah membentuk tim khusus.
Seperti diberitakan sebelumnya Fernando Wowor yang merupakan ajudan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, terlibat perkelahian dengan anggota Brimob, Briptu Achmad Ridho di parkiran tempat hiburan malam di Bogor, Jawa Barat.
Fernando akhirnya tewas setelah ditembak Briptu Achmad Ridho menggunakan senjata api milik polisi tersebut. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved