Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Payung Hukum Penataan Becak belum Dipastikan

Nicky Aulia Widadio
29/1/2018 17:35
Payung Hukum Penataan Becak belum Dipastikan
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

SEJUMLAH kalangan meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertegas aturan soal penataan kembali becak di Ibu Kota. Menanggapi permintaan itu, Wakil Gubernur Sandiaga Uno belum memastikan payung hukum atas rencana tersebut.

"Belum tentu (perda). Kita tidak mau spekulasi,” kata Sandiaga, kemarin.

Ketika ditanyai bentuk aturan yang melandasi rencana penataan tersebut, Sandiaga menyebut akan membicarakannya terlebih dulu dengan Anies. Ia ingin memastikan lebih dulu apakah aturan yang telah ada terkait pelarangan becak, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum hanya perlu direvisi atau dibahas lebih mendalam.

"Itu akan kita lakukan tentunya dengan seksama dan tidak terburu-buru," ujar dia.

Disinggung soal pembentukan peraturan Gubernur, Sandi menilai saat ini justru sudah terlalu banyak pergub di DKI.

"Tahun lalu ada 200 pergub. Saya lagi bicara dengan Pak Gubernur, justru kita kan harusnya mengurangi regulasi untuk kemudahan, baik itu usaha, baik itu melayani warga dan tidak menimbulkan lebih banyak regulasi," tutur Sandiaga.

Sebelumnya, saat dihubungi Media Indonesia, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menyarankan agar Anies-Sandi segera memberi kepastian berupa regulasi atas persoalan ini. Sebab, jika tanpa kepastian, itu berpotensi mengundang arus urbanisasi yang lebih besar lagi ke DKI Jakarta.

“Kalau tidak tegas, ini (becak dari luar daerah) akan terus datang. Jangan diambangkan. Itu persoalan besar. Ini kan masih antara iya dan tidak,” kata Yayat.

Yayat mempertanyakan posisi legalitas becak saat ini, yang menurut dia seharusnya masih ilegal. Namun di sisi lain, arus urbanisasi tukang becak dari luar Jakarta pun muncul.

“Harus keluar keputusannya dan segera ditetapkan bahwa becak yang dari luar Jakarta haram. Tidak ada hal-hal lain yang bisa ditolerir. Di luar itu razia. Jadi enggak boleh ada keputusan yang ngambang. Becak yang di Jakarta pun sebetulnya kan ilegal karena tidak sesuai dengan perda. Kalau dimungkinkan harus ada revisi perda yang tegas," ujarnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya