Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Sanksi Ringan Bikin Sampah Berserakan

Kisar Radjagukguk
26/1/2018 08:22
Sanksi Ringan Bikin Sampah Berserakan
(MI/BARY FATHAHILAH)

WARGA yang tidak bertanggung jawab seenaknya membuang sampah.

Baik di sungai maupun melemparkannya dari kendaraan ke lahan kosong atau pinggir jalan.

Pemandangan itu bisa dilihat di berbagai tempat di Kota Depok dan perbatasan Kabupaten Bogor dengan Kota Depok. Sampah yang dimasukkan plastik berserakan di sana.

Hal itu disebabkan sanksi dalam peraturan daerah Kota Depok bagi pembuang sampah sembarangan tak memberi efek jera.

Pasalnya pelaku hanya dihukum ringan dengan membayar denda Rp100 ribu.

Demikian disesalkan Kepala seksi Pengangkutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Ahmad Hilmani kepada Media Indonesia, kemarin.

"Pengadilan menghukum ringan karena perdanya menetapkan atau mengganjar hukuman untuk membayar denda ke negara hingga Rp100 ribu. Itu ringan sekali," kata Hilmani.

Dia yakin, jika ancaman Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah diterapkan maksimal, pelanggar perda tersebut tak lagi melakukan pembuangan sampah di sembarang tempat.

Harapannya sanksi minimal yang ditetapkan ukurannya sudah berat.

Apalagi sanksi maksimalnya. Saat ini di aturannya hanya ditetapkan denda sampai Rp100 ribu.

"Coba kalau denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp10 juta, saya yakin warga akan pikir-pikir buang sampah sembarangan," imbuhnya.

Selama empat tahun terakhir, ungkap Hilmani, DLHK Kota Depok rutin melakukan operasi tangkap tangan (OTT) bagi warga yang buang sampah sembarangan.

Dalam aksi itu ada 653 pembuang sampah sembarangan bisa ditangkap.

Perinciannya pada 2015 tertangkap 294 orang, pada 2016 tertangkap 237 orang, pada 2017 tertangkap 113 orang, dan sepanjang Januari 2018 tertangkap 9 orang.

"Sayangnya mereka hanya dihukum membayar denda Rp100 ribu," jelasnya.

Jangan bosan

Tindakan petugas DLHK didukung warga Depok.

Makmurudin, yang tinggal di belakang Pasar Agung Depok salah satunya.

Menurut dia, pelaku pembuang sampah harus sering tangkap melalui OTT. Pelaku diberi hukuman tambahan kerja sosial menjadi pemungut sampah.

"Wali Kota dan dewan harus kreatif, perdanya diberi sanksi tambahanlah. Jadi pekerja sosial mungutin sampah. Biar mereka tahu lelahnya kerjaan itu," tegas Makmurudin.

Dia berharap, petugas DLHK Kota Depok tidak bosan-bosan melakukan OTT.

Warga yang nekat buang sampah sembarangan saja tidak bosan melakukannya.

"Masak petugasnya bosan menangkap mereka?" tandasnya.

Terkait dengan itu, Hilmani berjanji, pihaknya tetap memberlakukan OTT bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarang.

Pihaknya juga sudah menyebar sejumlah spanduk berisi peringatan agar tidak membuang sampah sembarangan beserta denda yang bisa diterapkan.

"Kami juga telah memasang CCTV di beberapa tempat, tinggal tunggu waktu yang tepat menangkapnya," katanya

Pengawasan dan penertiban akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Depok. Perda Kota Depok tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa bila kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, bisa dikenai hukuman denda.

"Dendanya besar, sampai Rp250 juta atau kurungan selama 3 bulan penjara. Itu untuk membuat efek jera," katanya.

Masyarakat yang biasa membuang sampah sembarangan di pinggir jalan diimbau tidak mengulangi perbuatan mereka.

Pihaknya terus menyisir lokasi-lokasi yang kerap dijadikan warga tempat membuang sampah seenaknya.

Sudah ada beberapa lokasi yang tengah dipantau dan diamati.

Menurut dia, penanganan sampah akan mudah dilakukan jika masyarakat bersedia membuang sampah pada tempatnya.

Pihaknya sudah meletakkan bak truk sampah disejumlah titik.

"Jika hal itu sudah dilakukan, tugas kami hanya tinggal mengangkut ke TPA (tempat pembuangan akhir)," katanya.

DLHK Kota Depok membentuk Tim Yustisi Kebersihan beranggotakan 100 orang.

Operasi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Dalam operasi, tim yustisi tak sendirian.

Jika dibutuhkan, mereka akan meminta bantuan Satpol PP. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya