Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SEMBILAN konsumen Pulau C dan D berniat mengambil langkah hukum terhadap PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) selaku pengembang pulau reklamasi tersebut. Kepastian hukum atas pulau reklamasi itu tidak kunjung hadir, padahal uang muka dan cicilan unit telah mereka bayarkan.
Sembilan orang konsumen Golf Island--nama komersial Pulau C dan D--mempertimbangkan dua pilihan, yakni menggugat kembali ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau menggugat ke pengadilan negeri.
“Langkah hukum selanjutnya masih kami pertimbangkan, di antara dua pilihan itu,” kata kuasa hukum sembilan konsumen tersebut, Rendy Anggara Putra, saat dihubungi Media Indonesia.
Pada 27 September 2017 lalu, mereka telah menggugat PT KNI ke BPSK, untuk mengembalikan uang muka dan cicilan atas unit yang mereka pesan di pulau itu. Secara total, mereka telah menyetorkan Rp36,7 miliar.
Namun, PT KNI tidak bersedia menyelesaikan persoalan tersebut di BPSK, tetapi memilih membawa masalah tersebut ke pengadilan. Hingga saat ini, belum ada titik temu antara PT KNI dan konsumen penggugatnya terkait dengan tuntutan itu.
Dalam prosesnya, PT KNI bahkan pernah menjanjikan perizinan terkait dengan bangunan di pulau reklamasi tersebut akan terbit pada Maret 2018. Janji lisan itu disampaikan saat mereka melaksanakan pertemuan di Kantor Pemasaran PT Agung Sedayu Group pada 12 Desember 2017 silam. Hanya saja, Rendy menyebut tidak ada perjanjian tertulis dari pihak pengembang.
“Ada disampaikan oleh pengembang bahwa IMB bisa terbit Maret, tapi itu hanya disebutkan secara lisan. Tidak ada pernyataan tertulis,” kata Rendy.
Ia menyangsikan janji itu. Rendy juga mengaku tidak mengerti mengapa PT KNI menjanjikan hal tersebut mengingat langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang justru menarik pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta.
“Raperdanya saja sampai sekarang belum dibahas, bagaimana IMB-nya bisa keluar? Kunci utamanya kan ada di perda itu,” kata Rendy.
Temui Anies
Hal lain yang membuat para konsumen bernasib suram ialah langkah Anies menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), meminta pencabutan sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Pada Senin (15/1), Anies menyatakan akan kembali mengirim surat setelah Kementerian ATR/BPN menolak permohonan Pemprov DKI melalui surat Nomor 2372/1.794.2 pada 29 Desember.
Untuk memastikan sikap pemprov tentang kepastian hukum properti mereka, Rendy dan kliennya pun sempat ke Balai Kota. Namun, mereka tidak bisa bertemu Anies.
“Kami enggak tahu kalau datang siang, ternyata harus buat pengaduan tertulis. Kalau pengaduan lisan, itu di pagi hari,” kata Rendy. Para konsumen pun berencana mengirimkan surat kepada Anies.
Saat ditemui secara terpisah, Anies mengaku tak tahu-menahu soal janji PT KNI kepada para konsumen itu. Menurut dia, tidak ada komunikasi dengan pihak pengembang dengan dirinya.
“Tidak ada. Paling tidak, saya tahu tidak ada komunikasi dengan saya dan aparat,” kata Anies di Balai Kota, pekan lalu. (J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved