Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PEKAN depan, polisi akan menilang truk yang membawa kelebihan muatan barang saat melaju di jalur Jakarta-Bandung.
Sebab, kendaraan tersebut menyebabkan macet dan kerusakan jalan.
"Kalau sebelumnya tilang diberlakukan sewaktu-waktu, tapi mulai minggu depan akan diberlakukan tilang setiap hari bagi truk yang melanggar muatan barang," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya kepada pers di Cikarang, kemarin.
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan seusai Menhub rapat koordinasi dengan Jasa Marga, Kakorlantas, Dinas Perhubungan Jawa Barat, pengusaha angkutan membahas truk bermuatan lebih jalur Jakarta-Bandung.
Menurutnya, selama ini besaran tilang terlalu kecil yaitu hanya Rp200.000 hingga Rp500.000.
Akibatnya sering kali diabaikan pemilik truk atau sopir karena dianggap terlalu kecil saat didenda di pengadilan.
Dari hasil pemeriksaan acak terhadap lima truk yang dilakukan Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Kakrolantas sebelum rapat koordinasi, ditemukan ke semuanya melanggar kelebihan muatan.
"Nanti kalau setiap hari kena tilang dan denda karena melanggar kelebihan muat-an, mereka lama-lama akan bosan juga sehingga akan menurunkan beban muatan sesuai ketentuan," katanya.
Rekomendasi lain yang akan diusulkan ke Kementerian Koordinator Perekonomian, jelasnya, ialah pembagian empat jalur yakni jalur satu hanya diperuntukkan bus bermuatan lebih 30 orang, jalur dua hanya untuk truk, dan jalur tiga dan empat untuk mobil pribadi.
Menhub mengatakan, rekomendasi lainnya penetapan waktu beroperasinya truk yang hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 09.00.
Waktu operasional ini lazim dilakukan di sejumlah negara dan tidak terlalu berpengaruh dengan biaya operasional.
"Untuk jangka panjang rekomendasi lain yang akan disampaikan ialah menetapkan nomor genap ganjil untuk truk yang bisa beroperasi di Tol Jakarta-Bandung," ujarnya. (Ant/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved