Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Warga Depok Terancam tidak Bisa Nyoblos

17/1/2018 10:30
Warga Depok Terancam tidak Bisa Nyoblos
(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)

SEBANYAK 39.296 penduduk Depok yang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) belum memiliki KTP Elektronik (KTP-E) hingga terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur Jawa barat tahun ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Misbahul Munir membenarkan sebanyak 39.269 penduduk Depok yang belum melakukan perekaman KTP-E hingga kemarin. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok bahkan menyebut, warga Kota Depok yang belum punya KTP-E masih 100 ribuan. Namun, munir memastikan, angkanya tak sebanyak itu. "3,032 % lagi yang belum ber-KTP elektronik," kata Munir kepada Media Indonesia, kemarin.

Dia menjelaskan masih banyaknya warga yang belum memiliki KTP-E kerena masih kurangnya kesadaran mereka untuk datang melakukan perekaman. "Padahal, sudah disosialisasikan dan kita undang untuk melakukan perekaman di kelurahan," imbuh Munir.

Dari 63 kelurahan dan 11 kecamatan yang ada, kelurahan yang warganya paling banyak belum melakukan perekaman KTP-E, ialah Kelurahan Mekarsari sebanyak 1.025 orang, Kelurahan Pancoran Mas 1.1820 orang, Kelurahan Depok 1.789 orang, Kelurahan Abadi Jaya 1.359 orang, Kelurahan Ratu Jaya 1.272 orang, Kelurahan Cinere 1.188 orang, dan Kelurahan Jati Jajar, 1.018 orang.

Warga Kota Depok wajib KTP berdasarkan data Disdukcapil, sebanyak 1.291.667 orang, dan 1.252.373 orang sudah melakukan perekaman. Bagi mereka yang KTP-E-nya belum dicetak, kata Munir, akan diberikan surat keterangan (sutet) sebagai pengganti KTP-E.

Pasalnya, kewenangan untuk pengadaan blangko KTP elektronik adanya di Kementerian Dalam Negeri sehingga mereka tidak bisa memastikan Ktp-E sudah dapat dicetak sebelum pilgub.

Disdukcapil pun diminta secepatnya memotret warga Kota Depok yang belum mempunyai KTP-E dengan sistem jemput bola, mengingat Pilgub Jawa Barat akan digelar tidak lama lagi.

"Terpenting punya surat keterangan KTP elektronik sudah bisa menggunakan hak pilih di Pilgub 2018. Jangan sampai terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ungkap Ketua KPUD Kota Depok Tatik Nurhayati. (KG/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya