Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, pihaknya tidak diajak bicara terkait keinginan Pemprov DKI untuk mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan untuk pengembang.
"Saya enggak ngerti masalah ada rencana pihak eksekutif mau menarik HGB pulau reklamasi itu. Harusnya kan ada tembusan kepada Dewan supaya kami mengetahui. Ini enggak diajak ngomong main tarik aja," kata Prasetyo ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, penarikan HGB harus melalui aturan yang jelas. Prasetyo menilai yang perlu diperbincangkan saat ini ialah bagaimana caranya Pemprov DKI memanfaatkan daratan yang telah terbangun dengan menarik investor untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Enggak bisa semena-mena, negara ini punya aturan gitu loh, mekanismenya harus diikuti. Saran saya kepada Pak Anies (Baswedan) dan Pak Sandi Uno, sudahlah kerja ke depan," kata Prasetio.
Pada Senin (15/1), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan kembali menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memohon pembatalan sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan kepada pengembang. Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyatakan menolak permohonan Pemprov DKI melalui surat Nomor 2372/-1.794.2 yang dilayangkan pada 29 Desember.
Menanggapi surat permohonan tersebut, Anies mengaku akan kembali menyurati BPN untuk membeberkan kecacatan administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB itu.
"Karena itu kami akan bersurat lagi, menjelaskan secara detail agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin," kata dia di Balai Kota, Senin (15/1).
Anies menilai Kementerian ATR/BPN bisa saja membatalkan sertifikat HGB sesuai Peraturan Menteri No Agraria Nomor 9/ 1999 pada pasal 103 hingga pasal 133 terdapat klausul tentang pembatalan HGB. Artinya, menurut Anies, pembatalan HGB bisa dilakukan tanpa gugatan ke pengadilan.
"Ada hal-hal yang juga bisa diputuskan oleh pemegang otoritas (BPN). Ketentuan untuk menetapkan ataupun tata aturan untuk membatalkan," kata Anies beberapa waktu lalu. (Ssr/Mal/Nic/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved