Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Anies tidak Ingin Ada Kendaraan Lawan Arah

Yanurisa Ananta
17/1/2018 08:50
Anies tidak Ingin Ada Kendaraan Lawan Arah
(Klik gambar untuk memperbesar)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan meminta jajaran Dinas Perhubungan DKI, Kepolisian, dan TNI menertibkan kendaraan yang melawan arah. Kebijakan baru ini diterapkan karena warga Ibu Kota seolah sudah punya kebiasaan melangar rambu dengan melawan arah.

"Ada tempat-tempat di mana melawan arah sudah menjadi keseharian sehingga dipasang rambu-rambu, dipasang lampu, tapi karena dianggap sudah kebiasaan, tetap saja itu dilanggar," kata Anies dalam apel Operasi Lintas Jaya 2018 di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, kemarin.

Pada kesempatan itu, Anies meminta aparat gabungan Dishub, TNI, dan polisi menggencarkan kebiasaan baru bagi warga untuk taat berlalu lintas. Anies juga meminta aparat gabungan menindak tegas semua kendaraan yang melanggar aturan, termasuk angkutan umum dan angkutan barang.

"Harap dilakukan penertiban atas penyimpangan trayek, kendaraan-kendaraan umum yang ngetem, parkir liar, ataupun kendaraan-kendaraan yang sudah terbiasa melawan arah," kata Anies.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan, kendaraan yang tertangkap melawan arah akan langsung ditilang. Ada beberapa jenis sanksi yang akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.

Pada pelanggaran terberat, kendaraan tersebut juga bisa dikandangkan jika tidak ada kelengkapan surat saat diperiksa, karena itu tergolong pelanggaran berat.

"Yang melanggar arus, tilang. Tapi dilihat dulu, kalau seumpama dia begitu melanggar arus, ternyata dia enggak ada surat-suratnya, langsung disetop operasi, kandangin," ujar Andri saat dihubungi, kemarin.

Operasi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan mengintensifkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Ibu Kota melalui operasi Lintas Jaya 2018.

Menurut Andri, fokus operasi Lintas Jaya 2018 ialah mengamankan berbagai titik rawan pelanggaran di Ibu Kota. Tindakan tegas akan diberlakukan bagi siapa pun, baik pemilik kendaraan berpelat hitam maupun kuning.

Andri menyampaikan, operasi tersebut digelar agar masyarakat tertib berlalu lintas dan tertib administrasi, termasuk memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Operasi Lintas Jaya di samping pelanggaran rambu, juga pelanggaran administrasi, semua kami lihat, seumpama ada mobil-mobil bodong gimana?" kata Andri. (Ssr/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya