Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SEBANYAK 26 situ di Kota Depok terbengkalai dan terancam mengering karena tidak dikelola.
Hal itu terjadi karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) membiarkan aset lahan situ diserobot selama puluhan tahun.
"Aset situ terbengkalai lantaran pengawasan dari Kemen PU-Pera minim," ujar Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Supomo.
Karena tidak ada penguasaan fisik dan tidak disertifikat, menurutnya, situ-situ itu tidak dapat lagi berfungsi sebagai resapan air.
Kondisi situ-situ itu mengering karena tidak dirawat.
Dinas PUPR Kota Depok pada 2017 mencatat, setidaknya 4.000 bangunan tempat tinggal dan tempat usaha sudah berdiri di 26 situ.
"Akan terjadi proses pembuatan daratan baru yang dilakukan oleh orang lain dalam rangka membangun permukiman dan bisnis dagang. Mereka bisa lakukan landfill," ujarnya.
Situ yang terbengkalai, antara lain Situ Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Situ Krukut di Kecamatan Limo, Situ Citayam di Pondok Terong Kecamatan Pancoran Mas.
Situ Bojongsari di Kelurahan Bojonsari, Situ Rawa Kalong, Situ Tipar di Kecamatan Cimanggis, Situ Pitara di Kecamatan Pancoran Mas, dan Situ Pengarengan di Cisalak, Kecamatan Sukma Jaya.
Dia mengatakan seharusnya Kemen PU-Pera menjaga aset mereka dengan cara mengurus sertifikat lahan 26 situ itu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memberi batas kepemilikan di lahan itu.
"Hal itu untuk menghindari pihak tertentu mengklaim dan menguasai lahan pemerintah," ungkap Supomo, kemarin.
Supomo menerangkan bahwa sebenarnya delegasi Dinas PUPR Kota Depok sudah bertemu Kementerian PU-Pera dan BPN Pusat pada 2017.
Pertemuan itu membahas untuk segera mengembalikan kondisi 26 situ sebagai resapan air.
Pasalnya, kewenangan Dinas PUPR Kota Depok terbatas.
"Dinas PUPR hanya bertugas mengurus pemeliharaan. Kami tidak punya wewenang mengawasi, mengelola, dan memfungsikan situ Kota Depok. Itu wewenang Kemen PU-Pera. Kalau wewenang tetap di tangan Kemen PU-Pera ya kita agak susah," jelas Supomo.
Namun, Supomo menuturkan, Pemerintah Kota Depok tetap membantu Kemen PU-Pera melalui rencana pembentukan satuan tugas (satgas) pemeliharaan untuk mengurangi angka penyerobotan pada situ-Situ.
"Nanti, satgas akan menangkap dan menyerahkan penyerobot ke penyidik ASN Kota Depok guna diproses sesuai ketentuan hukum," paparnya. (KG/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved