Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan kembali bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat itu dikirimkan untuk menjelaskan cacat administrasi dalam penerbitan hak guna bangunan (HGB) di Pulau C, D, dan G.
"Kita nyusun, kita bikin surat menanggapi BPN," kata Anies di Balaikota Jakarta, Senin (15/1).
Menurut dia, ada Peraturan Menteri Nomor Agraria Nomor 9 Tahun 1999 pada pasal 103 hingga pasal 133 terdapat klausul tentang pembatalan HGB. Artinya, menurut Anies, pembatalan HGB itu bisa dilakukan tanpa mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Harusnya bisa dong, saya berharap BPN itu mereview dulu jangan buru-buru, masak buru-buru, kan ada aturan. Yang mengatur penerbitan HGB dan pembatalan HGB adalah BPN sendiri. Kami akan mengikuti prosedur," kata dia.
Anies berkukuh penerbitan HGB di Pulau D cacat administrasi lantaran belum ada peraturan daerah yang mengatur zonasi dan tata ruang yang melandasinya. Menurut Anies, peruntukan area yang diterbitkan HGB semestinya tidak bisa diatur sebelum perda itu disahkan.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mengirimkan surat jawaban resmi yang intinya menolak pembatalan proses Hak Guna Bangunan (HGB) pada tiga pulau reklamasi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved