Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
LAMBAT laun 26 Situ di Kota Depok dipastikan mengering. Itu terjadi karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) abai dengan membiarkan Situ diserobot orang yang tidak bertanggungjawab selama puluhan tahun.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Supomo mengatakan seharusnya Kemen PU-Pera menjaga aset negara. Setidaknya, 26 Situ disertifikatkan dan diberi pembatas kepemilikan.
“Hal itu buat menghindari pihak tertentu mengklaim dan menguasai lahan pemerintah," ungkap Supomo, Senin (15/1). Komentar tersebut sekaligus tanggapan terkait tidak terawatnya 26 Situ di Kota Depok.
Ia mengatakan, bila Situ-Situ yang ada tak segera disertifikatkan dan dinotariatkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), lambat laun akan mengering dan jadi daratan baru. Selanjutnya, tanah yang direklamasi (Landfill) bakal jadi tempat hunian baru.
"Bila aset tak segera dikuasai secara fisik dan disertifikatkan, akan terjadi proses pembuatan daratan baru dari dasar Situ yang dilakukan oleh orang lain dalam rangka membangun permukiman dan bisnis (diperjual-belikan), “ ujarnya.
Supomo mengungkapkan bahwa sebenarnya delegasi Dinas PUPR Kota Depok sudah bertemu Kementerian PU-Pera dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat pada 2017.
Intisari pertemuan segera mengembalikan kondisi 26 Situ sebagai resapan air. Kementerian PU-Pera selaku lembaga penanggung jawab kepemilikan Situ, juga akan menjaga aset mereka. Upaya itu untuk menghindari pihak tertentu mengklaim dan menguasai lahan pemerintah.
“Fisik harus dikuasai, jika tidak hilang nanti. Pedagang pecel lele datang, kalau sudah 15 tahun, diusir mana mau mereka," imbuh Supomo.
Dia menambahkan hingga saat ini ada 26 Situ di Kota Depok tidak berfungsi lagi sebagai resapan. Pasalnya, di atas 26 Situ tersebut banyak berdiri bangunan dan tempat perdagangan.
Data terakhir pada Dinas PUPR Kota Depok 2017, setidaknya 4. 000 bangunan tempat tinggal dan bisnis dagang sudah berdiri di 26 Situ. “Banyak aset Kementerian PU-Pera berupa Situ tak terurus. Aset Situ terbengkalai lantaran pengawasan dari Kemen PU- Pera, minim, “ ujar Supomo.
Ke-26 Situ-Situ yang terbengkalai di Kota Depok antara lain Situ Pengasinan, Kecamatan Sawangan, situ Krukut di Kecamatan Limo, Situ Citayam di Kelurahan Pondok Terong Kecamatan Pancoran Mas. Situ Bojongsari di Kelurahan Bojonsari, Situ Rawa Kalong, Situ Tipar di Kecamatan Cimanggis, Situ Pitara di Kecamatan Pancoran Mas, dan Situ Pengarengan di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukma Jaya.
Kewenangan Dinas PUPR Kota Depok lanjut Supomo, terbatas. Instansinya tak punya wewenang mengawasi, mengelola, dan memfungsikan Situ Kota Depok. Supomo menyebut, hanya Kemen PU- Pera yang berwenang penuh mengelola Situ itu. "Itu wewenang Kemen PU-Pera. Dinas PUPR hanya bertugas sebagai pemeliharaan. Kalau wewenang tetap di tangan Kemen PU- Pera ya kita agak susah," jelas Supomo.
Namun Supomo menuturkan, Pemerintah Kota Depok tetap membantu Kemen PU-Pera. “ Kami akan membentuk Satgas pemelihataan untuk mengurangi angka penyerobotan pada Situ-Situ. Nanti, Satgas akan menangkap dan menyerahkan penyerobot ke penyidik aparatur sipil negara (ASN) Kota Depok guna diproses sesuai ketentuan hukum.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved