Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Seorang Advokat Laporkan Klien terkait Penipuan

Mediaindonesia.com
10/1/2018 15:15
Seorang Advokat Laporkan Klien terkait Penipuan
Bambang Siswanto(Ist)

ADVOKAT dan Konsultan Hukum dari BNP Law Firm, Bambang Siswanto SH MH dan kawan-kawan, diduga telah menjadi korban penipuan dari kliennya bernama Gunarko Papan. Sebab, Gunarko yang telah mendapatkan jasa hukum dari Bambang dan kawan-kawan dalam pendampingan pada laporan di kepolisian dan gugatan perdata di pengadilan negeri, kini berdamai dengan seluruh lawan tanpa sepengetahuan para advokat.

Bambang menegaskan, pihaknya telah melaporkan Gunarko ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/138/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada 9 Januari 2018. Ancaman hukumannya empat tahun pidana penjara.

Berdasar keterangan tertulis dari Bambang, Rabu (10/1), Gunarko diduga telah melakukan tindak pidana penipuan karena sebelumnya pihaknya dengan klien tersebut telah menyepakati pembagian success fee apabila terdapat kompensasi yang diberikan pihak lawan atas penyelesaian perkara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Perdamaian tersebut telah memerintahkan Gunarko untuk mencabut seluruh laporan polisi dan gugatan perdata dengan pemberian suatu kompensasi. Namun demikian, hingga saat ini Gunarko tidak pernah memberi tahu dan memberikan klarifikasi kepada para advokat yang menjadi kuasa hukum perihal perdamaian tersebut.

Bambang juga telah mengundang bekas kliennya itu untuk musyawarah secara baik-baik tetapi tidak pernah digubris. Selain itu, surat somasi tertulis sebanyak dua kali dan pemberitahuan via pesan singkat, baik SMS maupun WhatsApp, juga dilayangkan, tetapi tidak mendapat respons dari yang bersangkutan.

Menurut Bambang, hal ini merupakan praktik curang dan merupakan suatu kejahatan dengan cara menggunakan jasa advokat untuk mendapatkan sejumlah uang, tetapi tidak melaksanakan pembagian succes fee, dan bisa dikategorikan sebagai penipuan. Padahal, lanjut Bambang, ia dan rekan sejawatnya, telah memberikan kinerja dan praktik hukum terbaik, hingga pihak lawan menyerah dan berdamai.

Seperti diberitakan, Perjanjian Perdamaian (Dading) No: 8 tanggal 05-12-2017 dibuat oleh Sukawaty Sumadi SH, Notaris di Jakarta antara Gunarko dan pihak lawan, yakni antara lain: Mutiara Papan, Siaully Papan, Mirawati Papan, PT Putera Daya Perkasa dan PT Dayakonsolindo Sumbersemesta, mengenai perkara hukum di antaranya sebagai berikut: (i) Laporan Polisi No.: LP/ 1687/ V/ 2014/ PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 9 Mei 2014 yang ditangani Polda Metro Jaya.

Kemudian (ii) Perkara Gugatan Wanprestasi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 32/Pdt.G/ 2016/ PN.Tng tanggal 24 Oktober 2016 dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Banten.

Ketiga, Perkara Gugatan Wanprestasi sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 37/Pdt/2017/PT BTN/tanggal 26 Juli 2017 jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 814/ Pdt. G/ 2015/ PN. Tng tanggal 27 Oktober 2016 dalam proses kasasi kepada Mahkamah Agung.

Berikutnya, (iv) Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 224/ Pdt. G/ 2016/ PN. Jkt. Utr tanggal 20 Juni 2017 dalam proses banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta; (v) Perkara Penetapan RUPSLB PT. Putera Daya Perkasa sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 53/Pdt. P/2016/PN. Jkt. Pst dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Perkara antara Gunarko dan pihak lawan tersebut antara lain mengenai dugaan tindak pidana penggelapan penjualan tanah milik Gunarko kepada PT Victory Chingluh Indonesia Mutiara Papan, Siaully Papan, Mirawati Papan, serta dugaan perbuatan melawan hukum PT Putera Daya Perkasa yang tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada Gunarko selaku pemegang saham. (RO)

(Redaksi mediaindonesia.com menyampaikan permintaan maaf kepada Pengadu (Gunarko Papan) dan masyarakat pembaca atas penayangan berita tanpa klarifikasi tersebut Bantahan/Klarifikasi terhadap Berita)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya