Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PEKAN ini Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kota Depok akan menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana pembebasan lahan Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Tahun Anggaran (TA) 2015.
Dana APBD tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat Kota Depok.
"Sudah naik penyidikan artinya sebentar lagi ada tersangkanya. Siapa pun akan kami sikat," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Komisaris Putu Kholis Aryana kepada Media Indonesia dan Metro TV di kantornya, kemarin.
Penegasan itu disampaikannya seusai memeriksa Camat Cimanggis, Henry Mahawan. Henry diperiksa sebagai saksi, ia diajukan 52 pertanyaan dari pukul 09.00 sampai pukul 15.00.
Sejauh ini, sambung Putu, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Di antaranya 16 pemilik lahan, Camat Cimanggis Henry Mahawan, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Manto Jorghi.
Penyidik menelusuri aliran dana kasus dugaan penyimpangan APBD sebesar Rp17 miliar itu.
Diduga bakal menyeret empat pejabat Dinas PUPR Kota Depok.
Penyidik akan mengembangkan hingga badan anggaran (Banggar) di lingkup Kota Depok dan banggar DPRD Kota Depok.
"Kasus ini tak lama lagi akan kepenuntutan di Pengadilan Tipikor, pekan inilah" janji Putu.
Untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus ini, ungkap Putu, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit tengah dikaji dan diproses di BPK.
Sebagaimana yang terungkap, dana pembebasan lahan Rp17 miliar yang dikucurkan APBD TA 2015 itu diduga digelembungkan.
Pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan dilakukan nilainya bervariasi, meski lahannya sama-sama terletak dipinggir jalan raya.
Ketua RT 003 RW 01 Kelurahan Sukamaju baru, Asmayadi, yang lahannya dibebaskan mengaku hanya menerima ganti rugi Rp480 juta.
Pascapembayaran ganti rugi sambungnya, sertifikat tanah 16 warga yang lahannya dibebaskan Agustus 2015 hingga saat ini masih ditahan pejabat Dinas PUPR.
"16 sertifikat atas nama 16 warga belum dikembalikan," ujarnya. (KG/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved