Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
TERHITUNG 2 Januari tahun ini, mereka yang memiliki KTP elektronik Indonesia bisa membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di Bogor.
Polres Bogor menerapkan pelayan perpanjangan dan pembuatan SIM daring (online).
"Masyarakat yang sebelumnya dibatasi oleh KTP regional Bogor saja, tapi setelah punya KTP elektronik atau teregistrasi KTP-E, dari Papua, Aceh, Sulawesi, atau daerah lain di Indonesia bisa buat SIM di sini," ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasby Ristama, kemarin.
Menurut Hasby, pelayanan daring itu program nasional dari Korlantas Mabes Polri. Sebenarnya program itu sudah berlangsung cukup lama atau satu tahun lebih. Bahkan beberapa daerah sudah memberlakukan program itu sejak tahun lalu atau sejak 2016.
"Program nasional. Semua alat dan fasilitas lainnya dari Korlantas. Kita tinggal ikuti saja. Kebetulan kali ini project-nya di Kabupaten dan Kota Bogor. Di daerah lain sudah lama. Seperti di Cimahi sudah sejak tahun lalu," katanya.
Pelayanan daring itu, ungkap Hasby, bertujuan memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan SIM.
Itu juga memotong pungutan liar yang kerap dikeluhkan pemohon SIM.
Untuk pemohon perpanjangan masa berlaku SIM, jelas Hasby, setelah meregistrasi secara daring, pemohon bisa langsung ke Kantor Satpas Polres Bogor, tanpa harus ke mobil SIM keliling dan tanpa harus cabut berkas di kantor asal SIM lama.
Praktik pungli
Hasby mengatakan, prosedur dan biaya pembuatan atau perpanjangan SIM tidak ada perbedaan dengan sebelumnya.
"Kalau biaya, sama saja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang BNPB yang berlaku mulai Januari 2017," ujarnya.
Sistem daring itu hanya baru untuk daftar atau registrasi. Caranya, lanjut dia, mereka daftar secara daring di laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
Pemohon mengecek satpas yang sudah terhubung daring dan pilih pendaftaran SIM online. Berkutnya pilih Bogor.
Isi data pemohon dengan benar sesuai dengan KTP elektronik dan lanjutkan mendaftar.
Setelah mengisi registrasi melalui daring, pemohon datang ke Satpas Polres Bogor.
Siapkan surat kesehatan kemudian rekam sidik jari, tes tertulis, dan tes praktik. Setelah lulus, pemohon harus mengisi formulir secara manual dan baru bayar biaya di BRI dan baru cetak SIM-nya.
"Karena ini baru hari kedua, kita belum bisa lihat progresnya. Tapi respons dari masyarakat cukup positif," ungkapnya.
Putri, 30, warga Cianjur yang bekerja di Bogor senang dengan program ini.
Dia berharap sistem daring memudahkan proses perpanjangan SIM nya.
Selama ini, untuk memperpajang SIM dia harus pulang ke Cianjur.
Selain itu, praktik calo dan pungli menjadi pengalamannya yang tak terlupakan saat membuat SIM baru dan dalam mengurus perpanjangan SIM-nya.
"Kinerja Polri yang sukses memberantas teroris dan kejahatan lain hilang karena praktik calo dan pungli di SIM," tandasnya. (DD/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved