Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian akan mengevaluasi dan bertindak tegas terhadap kinerja polres yang masih melakukan pungutan liar serta layanan publik yang buruk.
Punguatan liar itu, lanjut Tito, terjadi pada layanan publik seperti pembuatan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), STNK, dan SIM.
"Jika kendalanya ada pada leadership, akan saya ganti. Kalau masalahnya infrastruktur, kami perbaiki," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Dari laporan yang disampaikan Ombudsman kemarin, 20% dari 170 polres di seluruh daerah kedapatan melakukan pungutan liar serta pelayanan publik yang buruk, sedangkan sisanya atau 80% kerja polres sudah dinilai baik.
"Ini yang sudah diteliti dan diperiksa oleh Ombudsman. Ini menjadi catatan merah dan harus diperbaiki. Namun, 80% kerja dan pelayanannya sudah baik," ungkapnya.
Hasil survei itu disampaikan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, yang didampingi anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam menemui Kapolri di Mabes Polri, kemarin.
Pada November 2016, Ombudsman menyurvei kinerja pelayanan publik di sejumlah lembaga dan instansi, termasuk Polri.
Di Polri, ada 170 polres yang disurvei.
Dari jumlah itu, sebanyak 20% di berkinerja buruk.
Tito tidak menampik kasus yang ditangani cukup banyak yang mangkrak. Penegakan hukum oleh anggotanya itu banyak dilaporkan masyarakat karena tidak jelas penyelesaiannya.
Namun, menurutnya, hal itu juga disebabkan anggaran yang tidak seimbang dengan kasus yang ditangani anggotanya.
Hingga kini Polri belum memiliki manajemen teknologi yang mumpuni sehingga pengawasan tidak maksimal karena masih dilakukan secara manual.
"Banyak yang komplain tentang penegakan hukum lalu pemberantasan penyuapan. Kerja aparat harus didukung dengan anggaran cukup dan teknologi yang canggih," imbuhnya.
Berujung pungli
Kelemahan ini berujung pada sikap anggotanya yang melakukan pungutan liar terhadap pelaporan kasus dan tersangka.
Hal ini sulit dipantau Tito sebagai pemimpin tertinggi Polri.
Kasus yang masuk mencapai 2.000 kasus per hari, atau 34 ribu kasus setiap bulan, dan 400 ribu dalam setahun.
"Jadi sulit memantaunya. Sistem anggaran kami juga masih berdasarkan indeks. Kalau KPK sistem added cost sama seperti Polisi Federal Australia, FBI juga sama, sedangkan kami masih pakai indeks, mana bisa maksimal bekerja," cetusnya
Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga mengatakan, dalam pengungkapan kasus dengan kategori sangat sulit, anggaran senilai Rp70 juta tidak cukup untuk menggerakkan anggotanya yang berjumlah 160 orang.
Untuk kasus yang melibatkan negara lain atau tersangka yang berada di luar negeri, Polri membutuhkan dana lebih dari Rp150 juta.
"Kalau di FBI dikasih kartu kredit, tinggal gesek," terangnya.
Karopenmas Polri Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya mengantongi polres dan polda yang dilaporkan Ombudsman, di Polda Metro Jaya, Polda Bengkulu, Sumatra Selatan, Papua, dan Sulawesi Selatan.
Di tempat-tempat itu mereka diduga melakukan pembiaran pungutan liar penerbitan SKCK.
Terkait dengan pungli di kepolisian, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan akar korupsi itu ialah kekuasaan.
"Sekecil apa pun kekuasaan akan melahirkan korupsi penyalahgunaan kewenangan jika tanpa dibarengi akuntabilitas atau pertanggungjawaban," ujarnya, tadi malam.
Begitulah kepolisian, kata dia, aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat sangat rentan dan potensial melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana temuan Ombudsman.
Karena itu, lanjut Fickar, selain tugas yang memang rutin, seharusnya tugas utama lainnya kepolisian ialah membersihkan diri.
"Inilah salah satu alasan belum waktunya polisi membentuk densus tipikor. Di samping masih harus membersihkan dirinya, juga menghindari potensi penyalahgunaan wewenang jika densus tipikor dibentuk pada saat ini," pungkasnya. (X-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved