Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta semestinya mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, untuk lalu lintas kendaraan. Penataan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakil Sandiaga Uno juga dinilai saat ini hanya terfokus kepada pedagang kaki lima.
"Kembali kepada aturan saja dan konsisten menegakkan aturan," ungkap pengamat tata kota asal Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, kemarin.
Nirwono menganggap wajar jika konsep penataan Tanah Abang lalu menuai kritik. Salah satunya melalui petisi Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang. Jumlah penanda tangan petisi terus bertambah mencapai lebih dari 44 ribu hingga kemarin.
Menurut dia, kritik itu ialah dampak atas tiadanya sosialisasi dan uji coba dari konsep penataan itu. "Tidak adanya sosialisasi justru menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan penataan Tanah Abang tidak matang," katanya. Nirwono pun menyangsikan data penurunan laporan kemacetan 56% yang diklaim Pemprov DKI. Menurutnya, data itu belum bisa menjadi tolok ukur dari kesuksesan penataan Tanah Abang.
"Saat ini sudah mulai liburan sekolah dan kantor sehingga tentu saja jumlah warga atau penumpang kereta yang ke Tanah Abang juga tidak banyak. Perkiraan pada Januari minggu kedua, saat kantor dan sekolah sudah mulai aktif, kita baru bisa melihat dan mengevaluasi kondisi yang sebenarnya," jelasnya. Lebih lanjut, menurut Nirwono, dalam konsep penataan Tanah Abang, ada dua hal berbeda yang tidak bisa dicampuradukkan begitu saja dalam konsep penataan.
Pertama, trotoar dan fungsi jalan harus dikembalikan pada fungsinya. Fungsi jalan ialah untuk kendaraan dan bebas dari PKL, sementara trotoar aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Apalagi, Pemprov DKI memiliki program Bulan Trotoar.
Kedua, inti dari permasalahan PKL ialah kesempatan mereka untuk berdagang. "Namun, persoalan itu tidak serta-merta menjadi alasan untuk melanggar aturan di Tanah Abang," tegas Nirwono.
Nirwono menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 27 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Semestinya, kata Nirwono, Pemprov DKI menyalurkan pedagang kaki lima ke pasar rakyat, pusat perbelanjaan, hingga gedung perkantoran. Untuk jangka panjang, perlu juga dilakukan revitalisasi pasar seperti Pasar Tanah Abang.
Pindahkan ke Blok G
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Panggara mengatakan pihaknya telah menyampaikan rekomendasi dari kajiannya terkait alih fungsi jalan dan trotoar di Tanah Abang. Selanjutnya, hasil kajian akan dikirim tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta.
Salah satu hasil kajian itu ialah mengusulkan pemindahan pedagang ke kawasan Blok G. Dalam jangka panjang, Pemprov DKI juga harus membuat kajian mendalam secara akademik dan sosial sebelum mengeluarkan kebijakan.
"Sudah kami sampaikan saat koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Perlu ada kajian ulang secara akademik dan sosial. Terlebih dengan masyarakat setempat karena ada yang tidak cocok dengan kebijakan ini," jelasnya.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, menuturkan, dari hasil pertemuan bersama, hasilnya ialah rekayasa lalu lintas di kawasan Tanah Abang tetap dilakukan. (Sru/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved