Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut biaya perjalanan kedinasan PNS DKI Jakarta telah menyesuaikan anggaran yang ditetapkan pemerintah sebelumnya.
"Dulu kebijakan itu kenapa diambil, karena kami ini adalah bagian dari pemerintah sebelumnya. Jadi pemerintahan sebelumnya sudah memutuskan, kami meneruskan," ujar Sandiaga di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Aturan biaya perjalanan dinas diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Keputusan ini ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada 1 Februari 2017.
Tanggapan Sandiaga itu menjawab pernyataan menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya yang mengingatkan Pemprov DKI terkait pengawasan penggunaan APBD DKI, salah satunya mengenai biaya perjalanan dinas. Sebab, anggaran perjalanan dinas Pemprov DKI cukup besar jika dibandingkan dengan standar perjalanan dinas pemerintah pusat.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas antara di DKI dengan pusat hampir 3 kali lipatnya, Rp1,5 juta per orang per hari di DKI, standar nasional itu hanya Rp480.000 per orang per hari," ujar Sri Mulyani saat menghadiri acara Musrenbang RPJMD 2017-2011 DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/12).
Sandiaga pun mengatakan bakal menurunkan tim khusus untuk mengevaluasi anggaran kunjungan kerja kedinasan Pemprov DKI yang telah dicantumkan dalam APBD DKI 2018.
"Nanti kita akan turunkan tim khusus untuk mengevaluasi, itu nanti kita koordinasi sama Pak Gubernur," ujar Sandi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyebut Keputusan Gubernur soal biaya perjalanan dinas itu sudah ditetapkan berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015. Pengambilan keputusannya pun sudah melalui beragam petimbangan dan asas-asas yang termaktub dalam Permendagri No 52/2015.
"Biaya perjalanan dinas daerah ditetapkan keputusan kepala daerah yang kemudian berdasarkan pada asas-asas akuntabilitas, transparansi, kepatutan, kewajaran. Juga disebutkan di Permendagri 52 itu atas asas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah," tambahnya.
Atas dasar itu, beberapa SKPD mengkaji biaya perjalanan dinas. Pada 2016, biaya perjalanan dinas ditetapkan Rp1,5 juta per hari. Tuty mengatakan, jumlah itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika dilihat dari total APBD, biaya perjalanan dinas mengambil porsi 0,3% dari APBD.
"Untuk angka Rp1,5 juta ini sudah ditetapkan sejak Mei 2016 ya," kata Tuty. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved