Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan permohonan rehabilitasi aktor Tio Pakusadewo yang diajukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Tio pun secara resmi ditahan oleh pihak kepolisian dalam dua puluh haru ke depan karena kasus penggunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, permohonan tersebut sudah dikabulkan oleh BNN.
"Yang bersangkutan juga sudah kita mintakan assasment dari BNN dan hasilnya adalah untuk direhabilitasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (26/12). Argo menyebut, nantinya aktor kawakan tersebut akan menjalani rehabilitasi di bawah pengawasan BNN dan Polda Metro Jaya.
Meski demikian, menurut Argo, proses hukum Tio masih tetap berlanjut hingga sampai ke persidangan. "Untuk proses kasus tetap berjalan. Nanti hakim yang memutuskan seperti apa. Sekarang masih di polda," jelas Argo.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru mengungkapkan aktor Tio Pakusadewo sudah lama mengonsumsi sabu. Terhitung sejak 10 tahun lalu.
"Tersangka mengaku mengonsumsi narkotika sabu sejak 10 tahun yang lalu," kata Audie.
Audie mengungkapkan Tio ditangkap di rumahnya, Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2017. Dalam penangkapan itu polisi menyita 1,06 gram sabu dan alat isap.
Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) hurut a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tio diancam hukuman di atas lima tahun penjara.(Medcom.id/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved