Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mewacanakan kewajiban uji emisi bagi kendaraan sebagai salah satu syarat pada perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sebab, pada 2017 ini baru sekitar 15 ribu kendaraan di Jakarta yang telah mengikuti uji emisi.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai membuka uji emisi gratis di Bundaran Ondel-Ondel, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam pelaksanaan acara tersebut, Pemprov DKI menargetkan ada 2500 kendaraan yang mengikuti uji emisi. Padahal 80 persen pencemaran udara di Jakarta merupakan kontribusi dari kendaraan bermotor.
“Kita akan wajibkan kendaraan bermotor di Jakarta melakukan uji emisi secara berkala. Kita akan sambungkan data, pengujian di bengkel-bengkel dengan data yang ada di kita dengan Samsat di kepolisian. Sehingga semua kendaraan bermotor di Jakarta ketika uji emisi hasilnya baik. Kalau itu dilakukan secara bertahap bisa membuat udara Jakarta lebih bersih,” jelas Anies.
Untuk menggodok aturan itu, Pemprov DKI perlu berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menuturkan pihaknya baru akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mengeksekusi wacana itu. Ia optimis wacana tersebut dapat berdampak signifikan. Sebab, pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak bisa memperpanjang STNK. Ia meyakini aturan ini bisa dilaksanakan pada 2018 mendatang.
“Saya yakin tahun depan akan bisa dimulai, karena Pak Gubernur juga tidak ingin lama-lama mungkin bisa melalui Pergub,” tuturnya.
Isnawa menyebutkan dalam satu tahun jumlah paling banyak kendaraan bermotor yang melaksanakan uji emisi ialah 250 ribu unit. Padahal, sambungnya, di DKI Jakarta ada 14 juta kendaraan bermotor roda dua dan 4 juta kendaraan bermotor roda empat. Uji emisi belum menjadi sebuah kewajiban yang mengikat.
Sampai saat ini, uji emisi bisa dilaksanakan di 230 bengkel di Jakarta. Biasanya di bengkel-bengkel tersebut, warga harus membayar hingga Rp50 ribu untuk melaksanakan uji emisi. Uji emisi juga biasanya sudah tercakup pada saat servis kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri hanya memiliki dua alat uji emisi. Alat itu dikerahkan pada acara khusus pelaksanaan uji emisi. Pada 2018, rencananya Dinas LHK akan menambah tujuh alat uji emisi milik Pemprov.
“Tapi kalau semua bengkel bisa menyediakan layanan uji emisi, alat tidak akan menjadi masalah,” kata Isnawa di Kemayoran. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved