Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN penaikan dana hibah untuk partai politik di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018 DKI Jakarta terancam dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Pasalnya dari proses evaluasi, Kemendagri belum menemukan dasar hukum dari kenaikan tersebut.
“Untuk bantuan parpol DKI itu salah satu yang kami cermati. Kami sedang mencari dasar hukumnya, tapi sejauh ini belum menemui dasar untuk dinaikkan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jendral Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syafrudin di Jakarta.
Namun, Syafrudin menyebut temuan Kemendagri itu belum sampai pada tahap kesimpulan. Keputusan apakah kenaikan dana parpol tersebut dicoret dari APBD 2018 bergantung pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Keputusan Menteri diperkirakan keluar dalam pekan ini. Namun, ia tidak membantah jika ada kemungkinan dibatalkan kenaikannya itu.
“Yang jelas (kenaikan dana parpol) menjadi catatan kami meski belum menjadi kesimpulan,” tambahnya.
Alasan antisipasi, kata Syafrudin, tidak bisa menjadi dasar dari pengajuan kenaikannya. Apalagi, revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik belum pernah diterbitkan.
Toh, jika aturan tersebut pada akhirnya terbit, Kemendagri akan memberi petunjuk tentang penganggarannya. Sebagai contoh, sambung Syafrudin, anggaran kenaikan bisa diambil dari pos biaya tidak terduga. Tidak mesti menununggu APBD Perubahan.
“Bagi kami kalau aturannya belum terbit, kami anggap itu tidak bisa jadi dasar pegangan. Harus ada dasar hukumnya. Walaupun mampu tidak bisa dinaikkan begitu saja, anggap lah sudah ada persetujuan dari eksekutif dan DPRD lantas dinaikkan. Ya tidak bisa begitu. Nanti yang lain malah ikutan kalau diizinkan,” tegasnya.
Telah dua kali Pemprov DKI mengajukan kenaikan dana partai politik dari Rp410 per suara menjadi Rp4000 per suara. Usulan pertama disampaikan pada penyusunan APBD-P 2017 di era kepemimpinan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Djarot mengesahkan Perda APBD-P 2017 dengan di dalamnya tercantum anggaran dana parpol telah mengalami kenaikan dari Rp1,8 miliar menjadi Rp17,7 miliar.
Perda APBD-P itu pun kemudian dieksekusi oleh Gubernur selanjutnya, Anies Baswedan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017. Di situ Anies menandatangani pencairan dana hibah termasuk dana parpol sebesar Rp17,7 miliar.
Kemendagri kemudian menolak usulan Pemprov DKI tersebut dan mengembalikan dana parpol pada angka semula, yakni Rp1,8 miliar. Pada praktiknya, dana parpol pun dicairkan sesua dengan perhitungan lama, yakni Rp410 per suara.
Namun, kenaikan dana parpol kemudian kembali diusulkan pada penyusunan APBD-P 2018 di era Gubernur Anies. Dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 tidak tercantum kenaikan. Namun pada pengesahan APBD-P 2018 jumlahnya meningkat menjadi Rp17,7 miliar.
Meski usulan kenaikan tersebut kembali terjadi di bawah kepemimpinannya, Anies mengaku kecolongan dan tidak mengetahui ihwal kenaikan dana parpol tersebut. Tudingan Anies pada Djarot diikuti oleh sikapnya yang ingin meninjau ulang sejumlah Peraturan Gubernur yang ditandatangani Djarot di akhir masa jabatannya.
“Di review aja karena kita ketemu kasus kenaikan parpol. Yang kita semua tidak ketahui. Lalu otomatis kita lihat deh yang lain-lain supaya sejalan dengan visi-misi kita dan sejalan dengan keinginan rakyat,” kata Anies di Balaikota, Rabu (13/12). (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved