Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya berencana meninjau kembali semua peraturan gubernur (pergub) dan peraturan daerah (perda) pada masa kepemimpinan Djarot Saiful Hidayat.
Rencana Anies tersebut dilontarkan berkaitan dengan bantuan keuangan untuk dana partai politik (parpol) yang dalam APBD DKI Jakarta 2018 mengalami kenaikan 10 kali lipat dari tahun sebelumnya.
Bantuan keuangan untuk parpol tersebut, menurut Anies, bukan berasal dari pihaknya. Dalam APBD DKI 2017, bantuan keuangan untuk parpol ditetapkan sebesar Rp410 per suara yang diperoleh dalam pemilu. Ternyata dalam APBD Perubahan 2017, nilainya naik menjadi Rp4.000 per suara. "Mau tidak mau akan kami review," ujar Anies di Balai Kota DKI, kemarin.
Mantan Rektor Universitas Paramadina itu mengakui pihaknya meminta besaran bantuan keuangan dalam APBD DKI 2018 disamakan dengan APBD Perubahan 2017. Ia tidak tahu bahwa besaran bantuan telah dinaikkan 10 kali lipat dalam APBD Perubahan 2017 yang ditetapkan 2 Oktober 2017 dan diundangkan pada 13 Oktober 2017. "Kami terkejut," paparnya.
Anies memastikan pihaknya tidak pernah menaikkan angka bantuan untuk parpol. Pihaknya hanya meminta disamakan dan ternyata hasil yang disamakan itu sudah dinaikkan pada menit-menit terakhir.
Atas dasar kejadian tersebut, Anies menyatakan akan mereview semua pergub dan perda yang dikeluarkan pada periode akhir-akhir masa jabatan Djarot Saiful Hidayat.
"Pada hari terakhir masa jabatan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, terdapat delapan pergub yang dikeluarkan. Kami tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi, muncul masalah dan perubahan kebijakan yang sangat mendasar tanpa diketahui publik," kata dia.
Dia menganggap masalah soal bantuan keuangan parpol yang berubah menjadi 10 kali lipat menjadi pelajaran ke depan. Pihaknya akan ikut pada ketentuan yang ada, tapi akan mengambil tindakan tegas kepada siapa pun yang terlibat tanpa ketaatan pada prinsip good governance (tata laksana pemerintahan yang baik) di lingkungan Pemprov DKI.
Anies mengaku telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah serta Partai Politik pada APBD Perubahan 2017 pada 27 Oktober 2017. Pihak terkait diminta mengacu kepada keputusan tersebut. (Ssr/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved