Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAIKAN anggaran bagi partai politik di DKI Jakarta hingga 10 kali libat menyebabkan banyak pihak mempertanyakan hal itu, termasuk Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menjelaskan, anggaran dana parpol tersebut naik atas pertimbangan lembaga legislator di Provinsi DKI Jakarta hanya ada satu, DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan di tingkat kota/kabupaten tidak ada lembaga legislator.
“DPRD di Jakarta hanya ada tingkat provinsi, di bawahnya tidak ada lagi, begitulan penjelaskan dari salah satu banggar mengenai bantuan keuangan partai yang naik 10 kali lipat,” ujar Sandiaga, Sabtu (9/12).
Sandiaga menjelaskan, tugas DPRD Provinsi Jakarta lebih berat dibandingkan provinsi lainnya. Oleh karena itu, DPRD DKI mengajukan penambahan bantuan partai sampai 10 kali lipat.
Lagi pula, kata Sandi, kemampuan keuangan Pemprov DKI Jakarta juga mencukupi. Sehingga, usulan kenaikan dana parpol dimasukan ke dalam Rancanangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018. Kini, Sandiaga menyerahkan evaluasi dana bantuan parpol itu kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dia mempersilakan Kemendagri mengoreksi anggaran itu. “Kami sangat terbuka, bila kami menyalahi aturan kemendagri silahkan mengoreksi,” kata dia. Baca juga: Mendagri Akan Evaluasi Kenaikan Dana Parpol di DKI Jakarta
Untuk diketahui, dana bantuan keuangan untuk partai politik naik 10 kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018. Awalnya mereka mendapat Rp410 per suara, maka kini partai politik bisa mendapat Rp4.000 per suara.
Usulan ini menuai kritik dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berniat menaikan dana bantuan untuk partai politik menjadi Rp4.000 per suara, malah akan menghambur-hamburkan uang negara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya bisa mengimbangi aturan pemerintah pusat. Pasalnya, dana bantuan parpol yang ditetapkan pemerintah pusat hanya Rp1.000 per suara.
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jakarta, Syarif mengungkapkan, di Provinsi DKI Jakarta posisi legislator hanya ada di tingkat provinsi (tingkat 1). Tentunya, hal ini berbeda dengan daerah lain yang mendapatkan anggatan bantuan keuangan Parpol untuk DPC tingkat kota.
“Bebannya tentu lebih besar, karena hanya ada satu dana bantuan untuk parpol,” kata Syarif.
Syarif menjelaskan, bila disimulasikan, maka sehatusnya di Provinsi DKI mendapat bantuan dari lima kota lainnya atau Rp1.000 x 5 kota. Ditambah, Rp1.000 x 1 provinsi. “Malahan harusnya bantua parpol untuk DKI Jakarta adalah sebesar Rp6.000, nah kalau ini cukup Rp4.000 saja,” kata Syarif.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2005 disebutkan, prinsip bantuan keuangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Apabila anggaran Rp4000 per suara dianggap boros atau ketinggian, maka pihaknya ingin mendagri menakar berapa angka yang pantas.
“Masa iya di DKI tidak ada DPRD tingkat II. DPRD bisa memahahami pikiran mendagri satu sisi. Tp pada sisi lain pikiran itu belum bisa diterima,” jelas dia.
Namun, pihaknya tetap menyerahkan keputusan akhir pada Mendagri. Apabila dipangkas, maka pihaknya tetap akan terima sebab hal tersebut merupakan hak otoritas dari Kemendagri. “Kalau dicoret tidak, namun cuma dipangkas. Ya harus diterima kan sudah menjadi otoritas Kemendagri,” imbuh dia. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved