Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 7.151 perusahaan dari 26.547 perusahaan aktif yang terdaftar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan sewilayah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) hingga November ini masih menunggak iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai Rp402,7 miliar. Setelah melalui upaya persuasif dan hukum Kejari Jakarta Selatan berhasil menagih Rp3,9 miliar tunggakkan iuran BPJS Ketenegakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaaan Jakarta, Menara Jamsostek Agoes Masrawi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Jumat (8/12).
"Dari keseluruhan perusahaan yang menunggak iuran tersebut terdapat 1.342 perusahaan peserta Kantor Cabang BPJS Ketenegakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, dengan nilai tunggakan Rp139,5 miliar," jelas Agoes.
Pada jumpa pers yang juga dihadiri Raimel Jesaja, Kepala Kejari, Agoes mengatakan sisa tunggakan tersebut akan tatap ditagih dan saat ini dalam proses pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan perusahaan mengenai penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk menangani kasus perusahaan yang menunggak iuran, Kantor Cabang BPJS Ketenegakerjaan sewilayah Kota Administrasi Jaksel bekerja sama dengan Kejari Jaksel," jelas Agoes.
Dalam kesempatan jumpa pers tersebut pihak Kejari Jaksel menunjukkan uang iuran BPJS Ketenagkerjaan yang berhasil ditagih sebesar sekitar Rp3,9 miliar.
Terlepas dari soal penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kajari Jaksel Raimel Jesaja menjelaskan bahwa pihaknya telah dapat menghimpun uang dari penanganan perkara pidana khusus (pidsus) dan perdata dan tata usaha negara (datun) sekitar Rp104 miliar dari Januari hingga Desember 2017.
"Sebagian uang itu hasil dari penagihan penunggak keuangan negara dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami telah menjadi mitra kerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menagih bagi perusahaan penunggak atau yang belum membayar," kata Raimel.
Raimel menjelaskan uang yang ditunjukkan kepada para wartawan bahwa penegakan hukum itu bukan hanya melihat dari efek jera untuk menghukum dan memenjarakan orang. "Tetapi juga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak. Adanya pemulihan dan penyelamatan uang negara," papar Raimel.
Terkait proses penagihan terhadap para perusahaan penunggak, pihak Kejari Jaksel menyatakan tidak mengalami kendala. Pasalnya para perusahaan yang menunggak telah menunjukkan sikap kooperatif.
"Ada perusahaan meminta waktu, kami juga memberi toleransi kepada perusahaan dengan batas-batas waktu yang wajar," ujar Raimel. Dia juga meminta perusahaan yang belum menunaikan kewajiban mereka segera menyelesaikan.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved