Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Persyaratan Anggota TGUPP Tidak Konkret

Akmal Fauzi
05/12/2017 20:27
Persyaratan Anggota TGUPP Tidak Konkret
(ANTARA)

GUBERNUR dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno kompak untuk tidak membeberkan nama-nama Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang berjumlah 73 orang.

Siapa pengisi pos tim yang telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 187 Tahun 2017 hasil revisi Pergub sebelumnya itu pun menjadi pertanyaan publik. Apalagi banyak menyebut tim ini hanya menampung tim pemenangan saat Pilakda DKI 2017 lalu.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan di dalam Pergub 187 2017 yang mengatur ihwal TGUPP patut dipertanyakan dari sisi persyaratan dan kewenangannya.

"Kalau lihat isi Pergubnya itu memberikan kewenangan yang lebih luas untuk TGUPP tapi tidak dilandasi persyaratan yang konkret. Kalau dari sisi politis ini bisa saja ," ujar Trubus

Dalam aturan kewenangan dalam Pergub yang tercantum dalam Pasal 5 diantaranya disebutkan, TGUPP berwenang meminta data atau informasi dari Perangkat Daerah. Selain itu ada juga kewenangan mengelola sumber daya manusia, sumber daya keuangan dan teknologi di lingkungan TGUPP dalam rangka percepatan pembangunan.

Sementara di bagian persyaratan, keanggotaan TGUPP dibagi dua yakni berasal dari PNS dan non PNS. Untuk PNS syarat yang harus dipenuhi diantaranya pendidikan minimal S1 (Strata Satu), kemudian harus pernah menduduki Jabatan Tinggi Pratama atau pernah menduduki jabatan administrasi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun

Untuk yang non PNS harus memenuhi persyaratan diantaranya, warga negara Indonesia, pendidikan minimal Sl (Strata Satu, sehat jasmani dan rohani, tidak berstatus sebagai PNS, anggota TNI atau anggota POLRI dan tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa dan atau terpidana. "Persyaratan yang non PNS itu tidak detil dan tidak konkrit dan ini multi tafsir,"

Trubus mengatakan, untuk posisi TGUPP yang non PNS bisa melebihi PNS untuk merekomendasikan kebijakan lantaran diisi oleh orang yang dipastikan mempunyai kedekatan dengan Anies dan Sandi.

"Nanti yang leading nanti yg non PNS itu. Padahal PNS itu kan banyak tahu permasalahan dan sudah malang melintang pengalaman. Secara pengetahuan dan skilnya sudah jelas dan ini berbahaya kalau bisa sampai seperti itu," ujarnya

Apalagi, kata Trubus, formasi berapa persen dari PNS dan non PNS belum ditentukan. Hal ini yang perlu dikaji agar tidak adanya siapa yang dominan dan tidak dominan dalam merekomendasikan kebijakan.

"Dan bisa jadi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) seperti kepala dinas yang diangkat oleh gubernur sebelumnya menyusul diganti untuk memuluskan kebijakan yang dikehendaki gubernur. Jangan sampai nanti cuma jadi tameng saja di posisi itu," ujarnya

Trubus meyakini nama-nama yang mengisi TGUPP selain berasal dari tim pemenangan saat Pilkada juga diisi oleh PNS yang dinilai gagal atau bermasalah saat era kepemimpinan gubernur sebelumnya. "Seperti mantan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Efendi lalu ada Lasro Marbun kan sudah mulai muncul tuh,"

Lasro Marbun adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan yang dicopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait perkara korupsi UPS. Sementara Rustam Effendi diketahui pernah mundur dari jabatan Wali Kota Jakarta Utara buntut dari perselisihannya dengan Ahok saat menjelang Pilkada DKI.

"Kalau dari sisi sosiologis kan Anies mau dilihat masyarakat peduli ke mereka yang pernah dimutasi Ahok," ujar Trubus

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, saat ini belum bisa membocorkan nama-nama anggota TGUPP. Sandi pun mengaku belum mengetahu siapa pengisi di tim tersebut. "Saya enggak bisa kasih bocoran karena saya sendiri belum tahu."

Tim tersebut akan dibagi dalam lima bidang, yaitu pengelolaan pesisir Jakarta, ekonomi pembangunan kota, harmonisasi dan regulasi, pencegahan korupsi, serta percepatan pembangunan. Tim itu direncanakan mulai bekerja awal tahun 2018.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya