Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

MRT Jakarta Mulai Godok Aturan Tata Kelola Pemerintahan Bawah Tanah

Yanurisa Ananta
05/12/2017 17:23
MRT Jakarta Mulai Godok Aturan Tata Kelola Pemerintahan Bawah Tanah
(ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

PT MASS Rapid Transit (MRT) Jakarta mulai menggodok aturan tata kelola pemerintahan bawah tanah (underground). Hal ini dilakukan agar pemanfaatan ruang bawah tanah dalam proyek pembangunan jalur-jalur MRT bawah tanah dan proyek Transit Oriented Development (TOD) bisa berjalan mulus tanpa ada pelanggaran lantaran tidak sesuai aturan.

“Kita butuh seperangkat aturan untuk memastikan bahwa pembangunan dan pengelolaan ruang bawah tanah benar benar bisa dilakukan dengan baik,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar di Balai Kota, Selasa (5/12).

PT MRT selama ini telah melakukan pemanfaatan ruang bawah tanah menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 167/2012 tentang Ruang Bawah Tanah. Di Fase I rute Lebak Bulus- Bundaran Hotel Indonesia (HI) terbangun enam kilometer terowongan bawah tanah di mana sisi kiri dan kanan dimanfaatkan untuk stasiun. Sementara, di pembangunan Fase II rute Bundaran HI-Kampung Bandan sepanjang 8,2 km seluruhnya terbangun di bawah tanah. Ada delapan stasiun yang akan terbangun di Fase II bawah tanah.

William menambahkan ada tiga peraturan yang butuh penyesuaian terkait pengelolaan pemanfaatan ruang bawah tanah, yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan ruang bawah tanah yang sudah masuk Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2018, Undang-Undang (UU) Pertanahan, dan revisi UU Nomor 29/2007 tentang Kekhususan Ibu Kota Jakarta yang baru masuk rancangan draft kedua.

“Ini harus diselesaikan. Berdasarkan pengalaman di luar negeri ruang bawah tanah sangat efektif untuk dimanfaatkan. Bisa berperan sebagai ruang alternatif pejalan kaki di area tropis seperti Jakarta agar terhindar dari panas dan hujan serta ruang integrasi dengan transportasi lain,” tambah William.

Pembuatan aturan ini, lanjut William, dilakukan agar pada pengelolaannya MRT tidak salah dan berakhir menjadi temuan. Di Jakarta, pembuatan jalur bawah tanah masih berlangsung di bawah jalur jalan publik yang menjadi milik pemerintah. PT MRT tidak bisa melakukan pembelokan jalur karena khawatir terbentur lahan bawah tanah milik sektor swasta.

Berbeda dengan Jepang di mana MRT bisa dengan leluasa membangun jalur karena aturan sudah jelas. Lahan bawah tanah milik pemerintah dan swasta sudah didata dengan jelas. Konsekuensi bila membentur lahan milik swasta juga sudah jelas.

“Di Jepang karena sudah ada aturannya maka mereka sudah bisa belok belok ke jalur yang bahkan milik swasta. Kabel telepon, kabel PLN dan Jaringan PAM itu belum ditata dengan baik sehingga menjadi sebuah hambatan ketika melakukan penggalian. Harus diatur supaya underground itu ada harnya untuk meningkatkan aksesibilitas,” jelasnya.

Direktur Konstruksi PT MRT Silvia Halim mengatakan data mengenai kondisi bawah tanah pembangunan jalur terowongan MRT Fase II masih minim. Hal itu berbeda dengan yang terjadi di Kyoto, Kairo, dan Istanbul. Pengerjaan proyek kereta bawah tanah di ketiga kota itu mampu dilakukan dengan aman karena pemerintah di sana mengantongi data ada apa konstruksi di bawah tanah lokasi yang di atasnya ada bangunan tua. Sehingga antisipasi bisa dilakukan lebih dini.

“Di Jakarta tidak ada yang tahu bagaimana konstruksi di bawah Kota Tua. Sehingga kita mesti sangat hati-hati dalam pelaksanaannya,” kata Silvia Halim beberapa waktu lalu.

Fase II pengerjaan MRT akan membentang sepanjang 8,3 kilometer dari Bundaran HI hingga Kampung Bandan. Keseluruhan pembangunan akan dilakukan di bawah tanah. Hal itu mengkhawatirkan dari segi konstruksi, sebab sifat tanah lebih cair dan bangunan di atasnya terbilang tua. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya