Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN konsep e-tilang belum bisa dilakukan secara optimal untuk menindak pelanggar lalu lintas. Beberapa kendala di lapangan ditemukan sehingga tujuan memberikan efek jera pelanggar belum terwujud.
Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan, beberapa kendala yang terjadi diantaranya, permasalahan integrasi data kendaraan yang berbeda-beda membuat penerapan e-tilang tidak optimal.
Saat ini banyak kepemilikan kendaraan di Jakarta yang bermasalah, misalnya, banyaknya unit kendaraan yang tidak sesuai dengan surat kepemilikannya, soal alamat pemilik kendaraan yang tak akurat hingga soal jual beli mobil.
"Banyak kendaraan yang bukan miliknya sendiri sehingga menyulitkan untuk pendataan, seperti soal alamat pelanggar. Kendala lainnya adalah banyak kendaraan pembelian bekas yang tidak segera di balik nama. Jadi kalau mau denda tilangnya dilakukan saat pembayaran pajak " jelas Budiyanto, Senin (4/12)
Saat ini, sudah ada 800 CCTV tersebar di wilayah Polda Metro Jaya. Namun, CCTV tersebut belum bisa merekam pelanggaran lalu lintas secara langsung. Selain itu, mereka perlu pengembangan sumber daya manusia apabila ingin menerapkan CCTV untuk penegakan hukum. CCTV untuk penegakan hukum memerlukan sumber daya khusus agar pemantauan bisa berjalan optimal.
Dia menjelaskan, dalam penerapan denda tilang elektronik yang sudah diterapkan selama setahun juga masih terdapat kendala. Misalnya, penerapan denda melalui aplikasi e-tilang
Rekaman CCTV, kata Budiyantoz bisa digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik sesuai dengan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penilangan juga didukung Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isinya menyebutkan dokumentasi elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan sesuai dengan hukum acara di Indonesia.
Untuk itu pihaknya bersama instansi terkait akan terus mengkaji sebagai upaya kesiapan penerapan e-tilang.(Mal)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved