Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENATAAN kawasan Puncak yang dilakukan pemerintah pusat terus berlanjut. Setelah pedagang kaki lima (PKL), penertiban dengan pembongkaran bangunan yang melanggar sempadan Jalan Raya Puncak, berlanjut pada bangunan liar non PKL. Saat ini, tahapannya masuk tahap tiga di bagian tata bangunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Herdi Yana mengatakan, untuk beberapa bangunan ada yang menjadi kewenangan atau keputusan pemerintah provinsi dan sebagian besar di pihaknya.
"Yang Rindu Alam itu provinsi. Kita yang lainnya. Sekarang masih tahap tiga di tata bangunan,"kata Herdi di sela acara peresmian rest area Cilember, Cisarua (Puncak), kemarin.
Untuk yang Rindu Alam, lanjutnya, berdasarkan keputusan Provinsi Jawa Barat, akan segera dibongkar. Untuk itu, Rindu Alam harus sudah kosong pada 30 November mendatang.
Dia menjelaskan, pembongkaran akan segera dilakukan setelah dari tata bangunan sampai ke pihaknya. Dan prosedur sudah diproses pihaknya.
"Kita menunggu dari tata bangunan. Belum sampai ke tangan kita. Di kita 7,3,1, segel dan bongkar. Tujuh hari SP (surat peringatan) 1, 3 hari SP 2 dan 1 hari SP 3. Segel dan langsung bongkar. Jadi Desember kita bongkar," jelasnya.
Pembongkaran tahap ini jumlahnya ada sekitar 500-an bangunan. Mulai dari perbatasan Puncak-Cianjur atau Puncak Pas atau Rindu Alam hingga simpang Taman Safari Indonesia (TSI).
"Pedomannya tidak ada ijin membangun. Tanah bersertifikat hak apa pun, tapi tidak ada ijin membangun dan berada di tempat terlarang, tetap tidak boleh. Ini bukan PKL,"ungkapnya.
Dia mencontohkan, pembongkaran bangunan seperti THM (tempat hiburan malam) yang di kawasan Kemang, Kecamatan Parung. Di sana ada sertifikatnya. Tapi karena tidak memiliki ijin sebagai THM dan dikeluhkan keberadaannya oleh publik.
Targetnya, lanjut dia, penertiban dengan pembongkarab ini selesai secara keseluruhan bulan Desember. "Akhir tahun selesai semua. Jangan sampai Januari. Karena tahun depan akan ada program lanjutan," katanya.
Nantinya, area bekas Rindu Alam, dan bekas bangunan-bangunan liar lainnya, akan diratakan dan dikembalikan ke fungsi semula yakni ruang terbuka hijau.
Sementara berdasarkan pantauan Media Indonesia, hingga Kamis (23/11), Rindu Alam masih ada aktivitas. Restoran melegenda itu masih beroperasi dan ramai dengan pengunjung.
Sementara itu di beberapa titik di sekitar Rindu Alam, atau sepanjang Jalan Raya Puncak, terpasang spanduk penolakan. Di sana tertulis, bahwa bangunan-bangunan itu terdaftar di pengadilan Bandung.
Digeser
Di sambutanya pada acara peresmian rest area Cilemeber, Bupati Bogor Nurhayanti menjelaskan kembali bahwa penataan Puncak, Jalan Raya Puncak itu merupakan program pusat yang harus ditindaklanjuti pemda.
"Ini program pusat. Kita tindaklanjuti karena saya hapal betul isi Perpres nomor 125 tahun 2012 itu kewenangan pemda daftar, didata dan ditata (masyarakat Kabupaten Bogor). Kalau di luar, silahkan bupati yang lain," jelasnya.
Menurut Nurhayanti penertiban PKL ini bukan menggusur tapi menggeser. Penertiban PKL yang berada atau memakan sempadan jalan itu, untuk penataan jalan raya Puncak. Untuk mengurangi kemacetan dengan melebarkan jalan.
"Saya ingin kesan menggeser dan bukan menggusur. Kita geser PKL ke rest area ini," katanya. Tujuan penataan lanjutnya, untuk menciptakan Puncak yang asri, nyaman dan aman. Baik buat masyarakat Puncak, Kabupaten Bogor maupun untuk wisatawan.
"Di era kepemipinan saya ada yang ingin dicapai. Kunjungan wisata domestik harus tertinggi di Indonesia. Kalau Indonesia targetnya 15 juta pengunjung. Kita ingin lebih dari itu. Di 2016 hampir 8 juta lebih pengunjung dan itu kondisi belum ditata. Apalagi sudah ditata,"ungkapnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor yang juga Ketua Tim Penataan PKL di kawasan Puncak, Dace Supriyadi, mengatakan, rest area Cilember itu solusi lain program penataan Puncak itu. Khususnya untuk para PKL yang terkena.
Dia menyebutkan, daya tampung di rest area itu sebanyak 180 orang. Namun saat ini baru terdaftar 110 orang. "Di sini jatahnya untuk 180 orang. Tapi belum habis semua. Baru 110 orang. Jadi masih ada jatah untuk 70 lagi," kata dia.
Selain menyediakan rest area, pihaknya juga menggulirkan bantuan permodalan. Anggarannya sesuai jumlah kios yang ada yakni untuk 180.
"Bantuan totalnya nilainya Rp 3 juta. Yang Rp 2, 250 juta untuk bayar 3 bulan uang sewa. Yang Rp 750 ribu untuk modal. Sekarang 110 sudah terdaftar. Tapi mereka belum pindahan," katanya. Untuk menghidupkan rest area itu, pihaknya pun akan berupaya untuk pengaspalan di seluruh areanya.
"Ini butuh dana, sampailah Rp 200 jutaan. Kalau dianggarkan APBD harus di Januari atau Februari. Jadi akan kita upayakan kerja sama dengan pihak-pihak lain. Di aspal supaya menarik wisatawan," ungkapnya.
Selain rest area Cilember, ada beberapa tempat atau rest area lain sebagai tempat relokasi yang terkena program penataan Puncak itu. "Untuk tempat relokasi di atas lagi kita doser untuk cut and fiel,"pungkasnya.
Untuk diketahui, rest area di atas itu luasnya mencapai 5 hektare. Itu berada di lahan milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan. Pemda menyewa tempat tersebut untuk 1 hektare sebesar Rp 115 juta per 5 tahun. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved