Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA perumahan Adena dan Pondok Jagung 2, yang berlokasi di Graha Raya, Kota Tangerang Selatan rupanya harus bersabar. Itu karena konflik pelintasan antarmereka yang tengah terjadi dan sudah dilakukan mediasi oleh DPRD Tangsel, pada Rabu (22/11) masih belum membuahkan hasil.
Dalam mediasi yang dihadiri perwakilan warga, empat anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Wakapolres Serpong Utara, Camat, dan Kepala Desa itu, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan klaimnya atas pelintasan yang objeknya berada di dalam lingkungan Cluster Adena. Alasan-alasan formil dan yuridispun disampaikan oleh masing-masing pihak.
Untuk diketahui, perumahan Pondok Jagung 2 posisinya berada di barat (belakang) perumahan cluster Adena. Warga Pondok Jagung 2 sering memanfaatkan pelintasan Adena untuk menuju jalan utama Graha Raya, sehingga mereka menganggap pelintasan tersebut sebagai jalan umum.
Hal itu mereka tekankan karena ada upaya warga Adena yang ingin menutup pelintasan pintu barat. Alasan warga Adena, dengan terbukanya pelintasan selama ini, sudah terjadi puluhan peristiwa kriminal di lingkungan cluster Adena yang dilakukan oleh orang luar yang leluasa keluar masuk pelintasan. Selain itu warga juga merasa tidak nyaman dengan suasana jalan yang bising dengan banyaknya kendaraan yang melintas di dalam lingkungan cluster Adena.
"Kami sebenarnya tidak asal tutup. Apa yang kami lakukan berdasarkan siteplan dari JRP (Jaya Real Property) selaku pengembang bahwa pintu barat tergambar bukan garis terputus-putus, seharusnya pintu tertutup, artinya tidak ada pelintasan," ujar Ketua RW 10 Cluster Adena, Budiono di forum yang diinisiasi DPRD Tangsel di Gedung IFA, Serpong.
Hal yang sama dikemukakan Firdaus, sebagai juru bicara warga Adena. "Saya sulit membayangkan dan ngeri jika pelintasan yang ada di dalam Cluster Adena itu dibuka untuk umum. Bisa-bisa truk-truk dan angkutan umum bebas masuk-keluar, juga perampok sekalipun," ujar Firdaus yang berprofesi sebagai advokat itu.
Sementara itu, juru bicara Pondok Jagung 2, Ikhsan tak mau kalah dan meyakini bahwa pelintasan yang sedang mereka sengketakan merupakan jalan umum. "Kami juga punya siteplan yang dikeluarkan pengembang yang sama," ujarnya.
Berdasarkan klaim kedua belah pihak tersebut, anggota Komisi IV DPRD Tangsel Rizki Jonis yang memimpin forum mediasi meminta dokumen masing-masing pihak.
"Secepatnya kami akan tindaklanjuti di tengah-tengah kesibukan kami menyelesaikan penyusunan anggaran Pemkot Tangsel," ujar Rizki Jonis dari Fraksi Demokrat itu.
Komitmen yang sama juga dikemukakan Drajat Sumarsono dari Fraksi PDI Perjuangan yang hadir pada forum itu. "Kami akan pelajari dan mungkin dalam dua atau tiga kali pertemuan, mudah-mudahan ada solusi," ujarnya. Diapun berjanji akan mengadakan peninjauan lapangan untuk membuktikan kebenaran klaim dari masing-masing pihak.
Kedua pihak pun tampaknya memaklumi bahwa forum mediasi yang berlangsung pada pukul 14.00-17.00 WIB itu tidak menghasilkan keputusan yang mengikat.
Bahkan perwakilan warga kedua belah pihak yang berselisih dan mediator yang terdiri dari anggota Komisi IV DPRD Tangsel dan unsur Muspika tersebut sempat mengadakan foto bersama.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved