Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Akui Gelapkan Tanah, Andreas Tjahjadi Dipenjara

Sri Utami
16/11/2017 16:47
Akui Gelapkan Tanah, Andreas Tjahjadi Dipenjara
(ANTARA)

SETELAH ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya Oktober lalu, Andreas Tjahjadi rekan bisnis yang menyeret nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dalam tindak penggelapan dan transaksi penjualan tanah di Curug Raya, Tangerang itu akhirnya ditahan.

Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan setelah penyidik meminta keterangan tersangka, pada Rabu (15/11) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombel Pol Argo Yuwono menerangkan tersangka yang didampingi oleh pengacaranya dijemput oleh aparat yang selanjutnya kembali diperiksa dan akhirnya ditahan.

"Tersangka semalam sudah diperiksa lagi dan dari pemeriksaan itu tersangka mengaku melakukan tindak pidana tersebut," jelasnya

Penyidik telah mengumpulkan barang bukti salah satunya bukti pembayaran transaksi ke rekening tersangka. Selain itu penyidik sudah mengantongi keterangan dari sekitar 17 saksi yang mengetahui proses penggelapan tanah tersebut.

Andreas pun dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Penyidik sudah mengantongi bukti yang kuat, keterangan saksi termasuk keterangan dari pejabat wilayah juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelasnya

Dugaan penggelapan tanah yang dilakukan tersangka menyeret nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno. Penyidik masih mengembangkan kasus termasuk mencari barang bukti keterlibatan Sandi dalam perkara ini.

Namun dari barang bukti yang diperoleh uang hasil penjualan tanah ditransfer sebanyak dua kali ke rekening tersangka Andreas. "Kami cek perkembangannya seperti apa. Dari bukti yang ada uang itu ditransfer dua tahap senilai Rp11,"ungkap Argo.

Andreas Tjahjadi dan Sandiaga Salahudin Uno diduga bermufakat menjual satu hektare tanah milik PT Japirex di Curug Raya, Tangerang senilai Rp12 miliar. Keduanya merupakan pemegang saham perusahaan tersebut dengan pembagian 60-40%.

Namun pada 2012 keduanya menjual tanah itu dengan menandatangi surat pernyataan tanggal 22 November 2012. Keduanya dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Reskrimum Polda Metro Jaya, Maret lalu.

Menurutnya tanah tersebut hanya dititpkan kerabatnya di bawah PT Japirex. Tapi mereka menjual tanah itu tanpa ada komunikasi dengan pihak pemilik. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik