Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik prostitusi sesama jenis di sebuah tempat sauna di Ruko Plaza Harmoni Blok A, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi meringkus puluhan lelaki yang diduga terlibat praktik prostitusi tersebut.
“Setelah dilakukan penangkapan dan dihitung terdapat 51 pengunjung, semua laki-laki,” papar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10).
Menurut Argo, tujuh orang di antaranya merupakan warga negara asing dari Singapura, Tiongkok, Thailand, dan Malaysia. Untuk sementara, polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka.
Mereka berinisial GG sebagai pemilik T1 Sauna, GCMP sebagai penanggung jawab T1 Sauna, NS sebagai kasir, TS selaku administrasi, dan KN sebagai pemberi keperluan tamu.
Pada saat penggerebekan, seorang tersangka berinisial HI meloloskan diri dan telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Para pria itu dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Argo menjelaskan, untuk masuk ke T1 Sauna, pengunjung dikenai biaya sebesar Rp165 ribu per orang. Di dalam, pengunjung yang kebanyakan lelaki pecinta sesama jenis atau gay bisa melakukan praktik prostitusi.
Penggerebekan berlangsung Jumat (6/10) malam bermula dari informasi masyarakat. “Kelompok ini menggunakan spa sebagai kamuflase agar tidak dicurigai. Dia masuk ke spa bisa sendirian atau berdua. Ini laki-laki ya, jadi bisa sendiri atau pasangan,” kata Argo.
Hingga kini, puluhan lelaki yang ditangkap masih berada di Polres Metro Jakarta Pusat untuk kepentingan pemeriksaan. Setelah didata dan diperiksa, mereka dipulangkan dengan status wajib lapor.
Setiap orang yang tertangkap pada malam itu diambil sidik jarinya dan difoto. Mereka akan dijadikan saksi dengan tersangka lima orang.
Peralatan seks
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKB Tahan Marpaung juga mengungkapkan pengelola T1 Sauna menjual berbagai jenis peralatan seks dan para pengunjung bebas membelinya. “Pengunjung bebas membeli di luar harga tiket masuk Rp165 ribu,” ucapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp14 juta dan berbagai alat seks dan peralatan transaksi perbankan.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada keterlibatan jaringan internasional dalam aksi tersebut. Pasalnya, selain melibatkan orang asing, kasus prostitusi berkedok tempat kebugaran juga pernah dibongkar pihak kepolisian di Jakarta Utara.
Saat itu, polisi menggerebek Atlantis Gym, Ruko Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak 141 pria ditangkap dalam pesta gay bertajuk The Wild One, Minggu (21/5/17). (Mal/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved