Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Djarot belum Mau Teken Pergub

Nicky Aulia Widadio
07/10/2017 16:23
Djarot belum Mau Teken Pergub
(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

PERATURAN Gubernur (Pergub) tentang Penaik­an Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hingga kini belum diteken. Meski anggaran kenaikan tunjangan sebesar Rp12,5 miliar itu sudah masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2017, belum semua besar­an tunjangan disepakati.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum menandatangani pergub tentang penaikan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta. Pada rapat paripurna pengesahan APBD-P 2017 pada 2 Oktober lalu, Djarot menegaskan penaikan tunjangan belum sepenuhnya sah karena belum diatur dalam pergub. “Tolong dibedakan antara APBD-P dan pergub. Pergub belum saya tanda tangani,” ujarnya seusai rapat paripurna.

Kemarin, Djarot mengklaim alas­an dirinya belum menandatangani pergub tersebut ialah masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia memperkirakan penandatanganan pergub bisa dilakukan pekan depan.

Djarot tidak menyebut nominal yang diajukan ke Kemendagri. Namun, angka tersebut diklaim telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan draf terkait dengan kenaikan tunjangan telah disiapkan. Pihak eksekutif tinggal menunggu besaran nominal yang harus dicantumkan dalam pergub.

“(Draf) ada di biro umum, tapi Pak Gubernur mau cocok dulu angkanya, mana kajiannya supaya ada dasar,” tambah Saefullah.

Persoalan dana tunjangan menjadi satu-satunya yang masih mengganjal penandatanganan itu. Dia mengungkapkan ada persoalan besaran tunjangan transportasi anggota dewan. Pihaknya masih menunggu kajian dari Sekretaris Dewan DKI Jakarta terkait dengan tunjangan transportasi.

Selain tunjangan transportasi, dua poin lainnya soal perjalanan ke luar negeri sebesar US$400 dan biaya rapat sebesar Rp300 ribu-Rp400 ribu per rapat. Keduanya telah disepakati berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Tunjangan transportasi
Tunjangan itu memfasilitasi dewan untuk sewa kendaraan. Namun, ada perbedaan pendapat cukup alot mengenai kapasitas mesin kendaraan.

Saefullah menuding permintaan anggota dewan untuk tunjang­an transportasi mencapai Rp25 juta per bulan dengan standar kapasitas mesin setara mobil Toyota Prado, yakni di atas 2.500 cc. Sementara itu, pihak eksekutif berkukuh nominal tunjangan transportasi sesuai dengan taksiran sebesar Rp21,5 juta per bulan setara dengan kapasitas mesin mobil Accord, yakni di bawah 2.500 cc.

Djarot berkeras akan menolak jika ada permintaan hingga Rp25 juta. “Masih menunggu evaluasi dari Kemendagri, begitu oke atas nilai yang kami ajukan baru pergub. Kalau (DPRD minta) Rp25 juta, enggak mau aku,” kata Djarot.

Wakil Kepala DPRD DKI Jakarta M Taufik membantah permintaan sebesar Rp25 juta tersebut. Ia berharap pergub terkait dengan hak keuangan daerah bisa segera diterbitkan sebelum Djarot lengser dari jabatannya.

“Kita ikuti aturan anggota di bawah 2.500 cc. Ukuran cc, bukan merek. Ada buatan Jepang, Korea, dan Eropa, silakan saja diteken pergubnya. Jadi Pak Djarot jangan banyak omong. Ini kan kewenang­an dia,” kata Taufik. (J-4)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya