Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Proyek Reklamasi Segera Dilanjutkan

Nicky Aulia Widadio
07/10/2017 09:00
Proyek Reklamasi Segera Dilanjutkan
()

PEMERINTAH pusat telah mencabut moratorium proyek reklamasi Pulau G dan 16 pulau lain di pesisir utara Jakarta. Pemprov DKI Jakarta pun langsung bersurat k e DPRD terkait dengan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi agar megaproyek itu segera bisa dilanjutkan.

Surat pencabutan moratorium ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (5/10). Surat dengan nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Disebutkan, penghentian sementara (moratorium) proyek reklamasi di Teluk Jakarta berdasarkan surat Menko Bidang Kemaritiman Nomor 27.1/Menko/Maritim/IV/2016 yang terbit pada 19 April 2016 telah dicabut dan tidak lagi berlaku.

"Untuk semua 17 pulau reklamasi," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati, kemarin.

Pemprov, terutama Gubernur DKI Jakarta, juga diminta untuk mengawasi pulau reklamasi yang akan kembali dibangun setelah moratorium resmi dicabut. "Pemprov DKI diberi titah untuk melakukan pengawasan.''

Pencabutan moratorium dilakukan pascaserangkaian rapat koordinasi antarkementerian terkait dan Pemprov DKI Jakarta. Rapat, antara lain, fokus membahas permasalahan teknis di Pulau G yang berdekatan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang. Untuk mengelola aliran air panas dari PLTU Muara Karang, akhirnya diputuskan pembuatan pipa pendingin (culvert).

Menurut Tuty, surat pencabutan moratorium tersebut diterima Pemprov DKI kemarin pagi. Pihaknya pun akan segera melayangkan surat kepada DPRD DKI terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, pemprov bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait dengan persetujuan substansi.

"Ya kita tadi kirim surat kepada DPRD dan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang sudah ditandatangani Pak Gubernur, kita segera layangkan," kata Tuty.

Jaminan DPRD
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menuturkan DPRD akan melakukan rapat badan musyawarah terlebih dahulu apabila surat dari Pemprov DKI telah diterima. Ia memperkirakan pembahasan terkait dengan kedua raperda tersebut tidak akan memakan waktu yang lama. Pembahasan kedua raperda terhenti tahun lalu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D DPR DKI saat itu, M Sanusi, karena menerima suap.

"Saya kira enggak (lama) karena perdebatannya masih satu pasal saja (terkait dengan kontribusi 15% dari pengembang). Yang dibahas itu kan soal perda tata ruang, bukan perizinan," tukas Taufik.

Ia tidak mempermasalahkan besaran kontribusi dari pengembang sebanyak 15% seperti yang diusulkan pihak pemprov dan menyarankan agar kontribusi itu dimasukkan ke APBD DKI Jakarta. Dengan begitu, pemasukan dan pemanfaatannya lebih terawasi. "Jika sepakat demikian, saya meyakini Raperda tentang Rencana Tata Ruang bisa segera disahkan. Raperda tentang Zonasi tinggal diparipurnakan saja."

Politikus Partai Gerindra itu menjamin DPRD akan menyetujui kontribusi tambahan 15% dari pengembang pulau-pulau reklamasi ke pemprov asalkan masuk ke APBD. "Supaya ada kontrol," tandas Taufik. (Ssr/X-8)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya