Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SENGKETA kepemilikan tanah antara warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, dan PT Bumi Pari Asri terus bergulir. Warga yang bertahun-tahun menghuni pulau merasa tidak pernah menjual tanah mereka. Namun, PT Bumi Pari Asri berkeras pihaknya telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas 406.544 meter persegi tanah di pulau tersebut.
Klaim itu telah dibuktikan pula oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Kelurahan Pulau Pari, dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Di sisi lain, warga Pulau Pari kesulitan membuktikan kepemilikan tanah itu karena mayoritas tanah di Kepulauan Seribu tidak besertifikat, tetapi hanya girik.
“Secara legalitas memang lemah. PT Bumi Pari Asri memiliki sertifikat. Kalau warga punya dasar, silakan saja digugat,” kata Ketua Komisi A Riano P Ahmad seusai pertemuan dengan Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, perwakilan warga Pulau Pari, dan koordinator lapangan proyek pembangunan PT Bumi Pari Asri.
Diskusi berjalan alot sampai-sampai Kepala BPN Jakarta Utara harus membuka peta Pulau Pari memastikan posisi tanah milik perusahaan dan warga secara detail.
Sulaiman, Ketua RW 04 Pulau Pari, mengatakan selama ini warga belum pernah menempuh jalur hukum karena kebingungan siapa pihak yang akan diperkarakan. Menurutnya, pihak perusahaan pun belum pernah menunjukkan sertifikat mereka. Warga juga tidak pernah merasa lahan mereka diukur.
“Untuk menempuh jalur hukum itu harus ada pihak yang kita laporkan. Sekarang klaim bisa ke PT Bumi Pari Asri, ke Saudara Pintarso (Direktur PT Bumi Pari Asri), besoknya ke adiknya Pintarso. Jadi kita tidak tahu siapa yang harus kita laporkan,” imbuhnya.
Koordinator lapangan PT Bumi Pari Asri, Ben Yitzhak, mengatakan sejak awal pembelian tanah di awal 1990-an tidak pernah ada yang menempuh jalur hukum. “Kita terbuka dengan siapa pun untuk lihat proyek dan lain-lain kok,” tuturnya. Sejak pembelian lahan pada awal 1990-an, PT Bumi Pari Asri mengklaim telah memindahkan 90 kepala keluarga ke Pulau Tidung.
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang mengatakan warga bisa mengklaim kepemilikan tanah langsung kepada dirinya untuk kemudian dilakukan rekonstruksi di lapangan.
“Kalau memang tanah masyarakat diduduki perusahaan, buat gambarnya. Kasih saya surat, lalu kami akan rekonstruksi,” imbuhnya.(Aya/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved