Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menerjunkan tim khusus untuk mencari tahu kandungan zat kimia berbahaya yang menyebabkan tujuh orang tewas di bak pengolahan limbah di Parung Panjang.
Tim telah mengukur dan meneliti udara, air, dan beberapa sampel barang di tempat kejadian. Sampel itu selanjutnya dibawa ke laboratorium. Kepala DLH Kabupaten Bogor Panji Ksatriyadji mengatakan hasil penelitian paling cepat diketahui tiga hari lagi.
“Ada beberapa parameter yang diuji. Air saja ada 20 jenis. Jadi kita tunggu saja. Kami tidak bisa menduga-duga. Paling cepat tiga hari. Tapi, bisa juga satu hingga dua minggu,” papar Panji ketika dimintai konfirmasi, kemarin.
Satu hal yang sudah pasti, menurut Panji, keberadaan usaha pembuatan kardus tempat telur tersebut jelas-jelas melanggar perizinan. Pemilik tidak hanya melanggar IMB dan izin usaha, tapi juga Undang-Undang Lingkungan Hidup.
“Ini bukan soal terbukti atau tidak terbukti. Pemilik jelas sudah melanggar Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan B3 (bahan berbahaya dan beracun). Di situ ada ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Panji.
Pemilik usaha, Abak Marta Wijaya, masih berstatus saksi. Polres Bogor masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. “Kita juga panggil saksi ahli,” ujar Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky Pastika.
Sekretaris Camat Parung Panjang Icang Aliyudin menyebutkan usaha Abak Marta tidak berizin. “Dia mendirikan bangunan empat bulan lalu dengan alasan buat usaha rumahan. Saya tanya cara kerjanya. Dia (Abak) bilang cuma mengolah limbah kardus yang dibeli dari warga. Ternyata ada bahan lain yang dibeli dari Brebes,” terang Icang.
Kecamatan sudah memanggil Abak pada 12 September 2017 untuk menjelaskan peruntukan lahan di kawasan tersebut buat permukiman, bukan buat usaha. Tapi, Abak mengabaikan. “Dia pensiunan PNS PD Pasar. Merasa PNS, jadi ada semacam pengabaian izin,” imbuhnya.
Terkait kejadian yang menewaskan tujuh orang, hingga kemarin belum ada keluarga korban yang menuntut pertanggungjawaban. Menurut Icang, Abak dengan para korban masih ada kaitan keluarga.
Para korban tewas hari Sabtu (30/9) saat hendak membersihkan bak pengolahan limbah milik Abak di Kampung Bunar, RT 02/RW 03, Desa Bunar, Kecamatan Parung Panjang, bagian barat Kabupaten Bogor.
Mereka meninggal diduga karena menghirup gas beracun dari limbah bak berukuran 3 x 3 meter dengan kedalaman sekitar 4 meter. Bermula dari seorang yang kesulitan bernapas saat membersihkan bak. Enam lainnya ikut tewas karena mencoba menolong saudaranya.
“Evakuasi terkendala karena tidak bisa secara konvensional. Melihat yang menolong satu-satu jatuh, kita minta bantuan Basarnas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor, dan Pemadam Kebakaran. Kita bawa ke RS Polri Kramat Jati,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan seusai olah TKP. (DD/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved